Disnaker Lebak Ingatkan Warga Untuk Bekerja Jalur Legal

LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak mengimbau warga untuk mengikuti program penyaluran kerja yang legal, baik untuk bekerja secara lokal, antar daerah maupun antar negara. Hal itu agar warga tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Maman SP, mengatakan bahwa program tersebut di antaranya yakni, Angkatan Kerja Lokal (AKL), Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Angkatan Kerja Antar Negara (AKAN).

Terkait program AKAN, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan sejumlah perusahaan, yang nantinya akan mengirim pekerja ke berbagai negara seperti Taiwan dan Hongkong. ”Nantinya akan dipilah terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan perusahaan tentunya, apalagi perempuan,” kata Maman kepada BANPOS, kemarin.

Ia menjelaskan, PMI yang resmi atau legal akan terlebih dahulu mendapatkan pendidikan bahasa dan cara kerja dari perusahaan penyedia. Ketika telah dirasa cukup memadai setelah pendidikan tersebut, mereka akan langsung melanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak. Biasanya, kontrak PMI tersebut berdurasi atau selama tiga tahun dengan gaji perbulan Rp17 juta hingga Rp20 juta.

”Alhamdulillah kalau yang legal itu tidak ada uang di depan, biaya pendidikan bisa dibayar dengan dicicil selama 6 bulan awal. Kan masih ada sisa bersih dua tahun enam bulan untuk mereka (pekerja),” jelasnya.

Ia menerangkan, dalam program AKAN tidak ada penargetan keberangkatan pada program tersebut. Selain itu, terdapat pula program AKAD yang mana masyarakat dapat bekerja ke berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Menurut Maman, daerah yang paling dominan menerima pekerja ialah wilayah Kalimantan baik Barat, Tengah, Selatan hingga Utara. Selain itu, daerah Sulawesi yang dominan perkebunan sawit tersebut meminta tenaga kerja ke Kabupaten Lebak dengan menjamin BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, rumah type 36 dan bahan pokok makanan hingga biaya ongkos keberangkatan menuju titik lokasi pekerjaan.

”Tentu ini juga salah satu cara kita memfasilitasi mereka yang tidak memiliki skill dan pendidikan khusus, namun tenaganya sangat dibutuhkan karena usia maksimal dari program AKAD ini ialah 48 tahun," paparnya.

Sedangkan untuk AKL sendiri, masyarakat akan ditempatkan di perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Lebak. Salah satunya pada pabrik sepatu yang berada di Citeras, sudah menerima lebih dari 200 orang Lebak sebagai pekerjanya.

Maman menegaskan, masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh mudahnya kerja di luar negeri dengan gaji besar. Karena, hal tersebut harus dicurigai sebagai praktik TPPO.

"Jangan percaya dengan pengurusan Visa yang satu dua minggu selesai. Itu pasti bermasalah. Jadi, masyarakat bisa bertanya dulu kejelasan tawaran kerja ke kami (Disnaker) biar petugas yang memastikan," tandasnya. (MYU/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *