Pencermatan DCT di Kota Serang Sepi

SERANG, BANPOS – Menjelang ditutupnya pencermatan rancangan DCT yang akan berakhir pada Selasa 3 Oktober 2023, pukul 23.59 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang baru menerima dokumen pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg dari dua partai politik (Parpol).

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, sejak DCT dibuka pada 24 September 2023, hingga saat ini baru ada dua Parpol yang menyerahkan dokumen. Dua Parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Perindo.

“Baru dua parpol yang sudah menyerahkan dokumen daftar calon perubahan. PKN dan Perindo. Penyerahan dokumennya itu terakhir tanggal 3 Oktober, maksimal dari 18 partai itu harus menyerahkan dokumen Formulir B,” ujarnya, Senin, (2/10).

Dirinya menjelaskan bahwa parpol yang sudah menyerahkan dokumen tersebut ada yang melakukan perubahan. PKN melakukan pergantian Bacaleg, sementara Perindo masih sesuai dengan format Daftar Calon Sementara (DCS).

“Kalau pergantian itu baru ada di PKN. kalau Partai Perindo masih belum ada perubahan, masih tetap dengan format DCS, kemudian diajukan kembali. Artinya dari DCS itu kemudian diajukan tanpa ada perubahan,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 diwajibkan untuk segera menyerahkan dokumen tersebut.

“Tetap mereka harus menyerahkan dokumen juga, baik persetujuan DPP dan partai politik masing-masing,” katanya.

“Sementara untuk perubahan-perubahan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang yaitu, nama gelar, kemudian gelar keagamaan seperti haji, perpindahan dan pergantian juga itu diperbolehkan,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta agar seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dapat segera menyerahkan pencermatan rancangan DCT ke KPU. Pasalnya, besok (hari ini, red) terakhir.

“Karena setelah tanggal 3 Oktober itu, kita akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi, itu dilaksanakan dari tanggal 4 sampai dengan 18 Oktober,” ujarnya.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa juga mengatakan bahwa semenjak tanggal 24 September 2024 sampai perhari ini (Senin, 2/10, red) baru dua partai yang menyerahkan dokumennya.

“Saat ini baru 2 partai politik yang mengajukan perubahan, dari partai Perindo dan partai PKN. Semua partai harus segera menyerahkan. Karena baru ada dua partai,” tandasnya.(CR-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *