APH Didesak Usut Pemalak Belasan SKh di Pandeglang

SERANG, BANPOS – Dugaan upaya pemalakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (AMMUK) terhadap belasan Sekolah Khusus (SKh) swasta di Pandeglang, didesak untuk segera diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang membantah melakukan komunikasi dengan AMMUK, terkait dengan Laporan Pengaduan (Lapdu) yang disebarkan oleh pihak AMMUK kepada para Kepala Sekolah.

Wakil Ketua Ikatan Alumni (IKA) PKh Untirta, Nur Ahdi Asmara, mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa AMMUK, yang melakukan pemalakan dengan mengancam belasan Sekolah Khusus yang ada di Pandeglang.

“Praktik tersebut selain mencederai nama mahasiswa sebagai kelompok intelektual, juga mencederai dunia pendidikan, terkhusus pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) atau disabilitas,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (5/10).

Ahdi mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan perwakilan Kepala Sekolah yang diancam dan dipalak oleh oknum mahasiswa tersebut. Menurutnya, tudingan yang disampaikan oleh oknum mahasiswa itu tidak mendasar, dan hanya sekadar ‘asal jeplak’.

“Semua orang juga bisa kalau berbicara menduga dan menduga. Pertanyaan yang terbesit saat pertama tahu akar masalahnya, tahu dari mana oknum mahasiswa itu soal pendidikan khusus? Apa mereka tahu jika Sekolah Khusus itu tidak seperti sekolah pada umumnya?” ungkap Ahdi.

Terkait dengan dugaan pemalakan, ia menegaskan bahwa dengan atau tanpa nominal yang disebutkan, selama ada niat untuk mendapat keuntungan atas ancaman akan dilaporkan ke Kejaksaan terhadap para Kepala Sekolah, maka hal itu sudah masuk ke dalam unsur pemerasan atau pemalakan.

“Maka ini jelas tindakan pidana. Kami mendesak agar APH untuk turun tangan mengusut praktik-praktik pemalakan ini. Hal ini tidak dapat dibiarkan, dan akan merusak dunia pendidikan. Anak-anak berkebutuhan khusus bisa mengenyam pendidikan saja sudah bagus, ini malah direcoki oleh isu yang tidak mendasar,” tegasnya.

Di sisi lain, nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sempat dijual oleh oknum mahasiswa AMMUK, dalam dugaan upaya pemalakan tersebut. Diketahui pada Jumat (29/9) lalu, perwakilan Kepala Sekolah SKh yang merasa dipalak oleh AMMUK, telah melakukan janji bertemu sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun, AMMUK yang diwakili oleh Ketuanya yakni Aning Hidayat, mengaku tengah bertemu dengan pihak Kepala Kejari Pandeglang yang baru, serta Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan. Klaim pertemuan tersebut disampaikan oleh AMMUK, setelah dikirimkannya soft file dokumen Laporan Pengaduan (Lapdu), terhadap 14 SKh swasta yang ada di Pandeglang.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, mengatakan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan di Kejari, tidak dilakukan dengan cara pertemuan secara langsung dengan bidang terkait, melainkan melalui PTSP.

“Kalau ada pengaduan pun, itu ke bagian PTSP. Jadi enggak ad aitu pertemuan-pertemuan pada hari Jumat kemarin. SOP-nya itu setiap laporan pengaduan, disampaikan ke PTSP. Lalu nanti akan disampaikan ke pimpinan, baru nanti disampaikan ke bidang yang menangani,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada pertemuan dengan AMMUK. Menurutnya, pertemuan itu tidak pernah terjadi, termasuk pertemuan untuk membahas Lapdu terhadap SKh.

“Tidak ada, tidak ada itu. Sistemnya jika memang ada pengaduan, kita memang nanti akan melakukan klarifikasi. Apa yang disampaikan, datanya seperti apa. Saya kalau AMMUK itu belum pernah ada klarifikasi, belum pernah bertemu,” ungkapnya.

Wildan pun mengimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati terhadap oknum-oknum tertentu, yang menjual nama Kejaksaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk hati-hati (terhadap oknum yang menjual nama Kejaksaan). (Jika ada) bisa langsung kroscek ke kami, jangan percaya,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (5/10).

Wildan menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai terkecoh dengan ancaman-ancaman, yang menggunakan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan. Kejari Pandeglang menurutnya, berkomitmen untuk tidak menjadi alat untuk ‘memalak’ oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

“Jadi imbauan, hati-hati tehadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Pandeglang, atau pihak yang mengaku sudah menyampaikan laporan kepada kami. Di sini ada saya sebagai Kasi Intel, ada nomor info layanan publik, itu bisa dicek,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Presidium AMMUK, Aning Hidayat, akhirnya memberikan respon kepada BANPOS terkait dengan dugaan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia membantah melakukan pemalakan terhadap belasan SKh swasta di Pandeglang.

“Ini ada bukti otetiknya nggak, kalau saya memalak. Kalau ada buktinya, silakan tempuh jalur hukum, saya siap pertanggung jawabkan. Terus itu saya tidak merasa berbicara nominal buat ngopi, itu dasarnya dari mana ya,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Saat BANPOS sampaikan jika hal tersebut berdasarkan rekaman yang dimiliki BANPOS, dia tidak mengiyakan maupun membantah. “Oh, rekaman saya yang meminta uang rokok,” singkatnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *