LEBAK, BANPOS – Sejumlah Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di Lebak memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka karena mereka merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak mencatat bahwa total ada 31 pengawas yang rangkap pekerjaan atau melakukan “double job.” Mereka terdiri dari enam Panwascam dan 25 PKD yang ada di berbagai kecamatan.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, mengungkapkan bahwa dari puluhan pengawas tersebut, ada enam orang yang merangkap jabatan sebagai PPPK. Oleh karena itu, keenam orang tersebut akan mengundurkan diri dari jabatan pengawas.
“Dari Panwascam itu, ada enam orang yang menjadi PPPK, dan tiga diantaranya telah mengundurkan diri. Satu diantaranya berasal dari Cibadak dan dua dari Bojongmanik,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (11/10).
Dedi menjelaskan bahwa tiga orang lainnya berasal dari Kecamatan Cibeber, Cipanas, dan Muncang. Namun, ketiga orang tersebut masih menjalankan tugas pengawasan.
“Untuk langkah selanjutnya, kami akan memberikan surat pemberhentian dengan hormat kepada mereka. Ini adalah proses selanjutnya,” kata Dedi.
Sementara itu, dari 25 PKD yang merangkap jabatan sebagai PPPK, sebanyak 11 orang di antaranya telah mengundurkan diri dari jabatan pengawas.
Namun, kewenangan untuk PKD berada di Panwascam, dan 11 PKD telah mengundurkan diri. Sehingga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dedi berharap, menjelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung dalam waktu dekat, para pengawas akan dapat fokus pada pekerjaan mereka tanpa rangkap jabatan.
“Kami berharap agar para Pengawas fokus pada tugas mereka, sehingga Panwascam yang menjadi PPPK dapat mengundurkan diri dan benar-benar fokus pada pekerjaan mereka,” tandasnya.(MYU/DZH)
Tinggalkan Balasan