Dishub Tak Berdaya Hadapi Ratusan Angkot Bodong

SERANG, BANPOS – Angkutan Perkotaan (Angkot) di Kota Serang masih banyak
yang tidak memiliki izin beroperasi di wilayah Kota Serang (Bodong). Sekitar 400
angkot yang saat ini masih belum mengurus izin operasinya.

Meski demikian, Dishub Kota Serang tak dapat berbuat banyak dan menyerahkan
persoalan tersebut ke Polresta Serang Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Dalops Dishub Kota Serang, Edi Junaedi yang
menyampaikan bahwa terdapat ratusan angkot tidak memiliki kelengkapan surat-
surat dan izin untuk beroperasi di wilayah Kota Serang.

Menurutnya, angkot-angkot bodong tersebut didominasi oleh angkot yang berasal
dari Jakarta yang dicat ulang dengan warna biru-kuning dan merah-putih untuk
mengakali petugas agar bisa beroperasi di wilayah Kota Serang.

“Sekarang banyak angkot yang tidak memiliki trayek, misal angkot Jakarta dicat
warna angkot Kota Serang dan narik di Kota Serang. Terus ada yang dicat merah-
putih dan narik Serang-Balaraja, jadi bukan trayek sini,” ungkapnya, Rabu (11/10).

“Jadi masih ada ratusan angkot yang dinyatakan bodong, yang belum melengkapi
surat-surat, masih banyak sekitar 400-an angkot,” sambungnya.

Edi mengatakan, ratusan angkot tersebut dinyatakan bodong lantaran masih nekat
beroperasi dan hanya dengan merubah warna kendaraannya sesuai trayek di Kota
Serang tanpa melakukan pengurusan surat-surat dan izin operasional terlebih
dahulu.

Hal tersebut diketahui usai pihaknya melakukan patroli dan penertiban terhadap
sejumlah angkot yang melintas di sejumlah ruas jalan di dalam Kota Serang.

“Jadi mereka itu notabene angkot dari Jakarta, tapi mereka yang didahulukan itu
kendaraannya diubah warna dulu, tapi suratnya belakangan, jadi belum pada
diurus,” katanya.

Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa saat ini telah berkoordinasi dengan pihak
Satlantas Polresta Serang Kota untuk melakukan penilangan terhadap angkot-
angkot bodong yang beroperasi di Kota Serang, termasuk untuk menggelar razia
gabungan.

Bahkan ia mengancam akan melakukan penahanan kendaraan bila para pemilik
angkot kedapatan membandel belum mengurus surat-surat dan izin operasional
agar bisa beroperasi di wilaya Kota Serang.

“Dan saat ini kita menggandeng Polresta Serang Kota untuk berupaya menertibkan
angkot-angkot (bodong) ini supaya Kota Serang tertib dari angkot-angkot bodong.
Sanksinya itu penilangan, kalau masih bandel itu kendaraannya dikandangin kalau
terbukti mengulangi lagi,” tandasnya. (CR-01/AZM) 

CAPTION : EDWIN MAHESA PARDEDE// Kabid Dalops Dishub Kota Serang, Edi
Junaedi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *