TANGERANG, BANPOS – Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda-NKR) Kabupaten Tangerang, Banten memastikan bahwa proses penataan dan pembenahan atau revitalisasi Pasar Kutabumi, Pasar Kemis akan tetap dilanjutkan sesuai target yang telah ditentukan pihaknya.
“Mau tidak mau revitalisasi pasar ini kita akan terus lanjutkan, karena ini sudah menjadi program kita untuk meningkatkan kualitas pasar itu sendiri. Nanti targetnya tahun 2025 itu sudah rampung,” kata Dirut Perumda-NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti di Tangerang, Kamis (12/10).
Menurut dia, program revitalisasi Pasar Kutabumi sudah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sejak tahun 2019 laku dan hal itu juga sudah melalui tahapan-tahapan studi kelayakan pembangunan.
Ia juga menyebutkan, revitalisasi itu dilakukan karena kondisi pasar tradisional Kutabumi ini dinilai banyak yang tidak sesuai lagi, sehingga mengganggu kenyamanan para konsumen dalam berbelanja memenuhi berbagai kebutuhan hidup sehari-hari.
Melihat kondisi tersebut program revitalisasi akan terus dilakukan hingga beberapa tahun kedepan tidak ada lagi pasar yang kondisinya tidak layak untuk bertemunya masyarakat dan pedagang melakukan transaksi jual beli berbagai kebutuhan pokok.
Melalui penataan dan pembenahan pasar tradisional tersebut, diharapkan keberadaan pasar tradisional tetap bisa dipertahankan di tengah-tengah tumbuhnya pasar modern di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dalam rencana revitalisasi ini kita sudah memberikan edukasi, baik itu kepada para pedagang maupun pembeli. Karena kita melihat kondisi pasar itu sudah tidak layak, seperti drainase, los, kios sudah harus diperbaharui,” katanya.
Kemudian, ia menyampaikan jika PD Pasar selama ini sangat menyesalkan atas terjadinya polemik dari rancangan revitalisasi pasar yang mengakibatkan adanya insiden kekerasan kepada pedagang.
“Terkait dengan surat (permohonan kepada ormas) dari PD Pasar yang beredar itu, bahwa saya menegaskan bila surat itu tidak dibuat dan direncanakan apapun oleh Perumda NKR. Sekali lagi, bukan dari kami,” ungkapnya.
Kendati, pihaknya pun akan mendorong Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu dan memberikan sanksi terhadap oknum pegawainya jika terbukti terlibat sebagai pemicu insiden penyerangan dan penganiayaan pedagang Pasar Kutabumi tersebut.
“Secara hukum kami memberikan pendampingan hukum. Namun secara internal belum diberikan sanksi, karena ada SOP (standar operasional prosedur) dalam menindak kasus ini,” kata dia.(PBN/ANT)
Tinggalkan Balasan