PANDEGLANG, BANPOS – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap pelaku yang membuang bayi di saluran air atau irigasi di Desa Kadu Bungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang pada hari Sabtu (21/10) lalu.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi melalui Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap pelaku yang membuang bayi tersebut yaitu ibu dari bayi malang tersebut.
“Pelaku berinisial EM (19). Modus dari pelaku sendiri adalah takut menanggung malu kepada tetangga dan keluarga dari pelaku sendiri, karena hamil diluar nikah. Sehingga pelaku tega membuang anaknya ke selokan, yang terletak tidak jauh dari rumahnya,” kata Ilman kepada wartawan saat press rilis di Mapolres Pandeglang, Senin (23/10).
Sebelumnya, kata Ilman, warga Kampung Lembur Sawah, Desa Kadu Bungbang, Kecamatan Cimanuk, digegerkan dengan penemuan sesosok Bayi yang ditemukan sudah tidak bernyawa di saluran irigasi.
“Kami mendapatkan informasi dari warga yang telah menemukan mayat bayi, kemudian kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil otopsi, bayi itu baru saja dilahirkan. Karena tidak mau menanggung malu, ibunya membuang bayi tersebut di selokan. Untuk akibat kematian dari bayi itu, sedang kami dalami,” ucapnya.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, polisi menemukan bercak darah di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pelaku kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam di kediaman neneknya, di Desa Kadu Bungbang. Dan untuk pelaku, sudah kami tetapkan tersangka kemarin sore,” terangnya.
Atas perbuatannya, lanjut Ilman, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo pasal 76 C UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya sendiri, paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200 juta. Dalam kasus ini, kami masih melakukan pendalaman untuk memahami motif dan kronologi kasus tersebut. Termasuk apakah pembunuhan bayi dilakukan sendiri, atau dengan bantuan orang lain,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan