Oklin Fia, Ngumpet Diperiksa Kasus Video Jilat Es

JAKARTA, BANPOS – Kasus konten video tidak seronoh jilat es krim menjerat Oklin Fia ternyata masih berlanjut. Selebgram ini sudah diperiksa polisi. Hanya saja, tidak terpantau pekerja infotaiment.

Pemeriksaan diungkap pelapor Oklin Fia, Marissya Icha. Dalam Ins­tagram Stories miliknya, Icha sapaan akrabnya menjelaskan soal kelanjutan kasus selebgram seksi itu yang nam­paknya mulai redup.

“Bagaimana dengan kelanjutan kasusnya Oklin, kok anyep nggak ada kabarnya?” tanya netizen.

“Oklin sudah dipanggil dong, ke­marin hari Jumat di Bareskrim. Tapi, dia ngumpet-ngumpet,” jawab Maris­sya Icha.

Icha lalu menyindir Oklin yang hanya bisa ngumpet saat menjalani pemerik­saan, berbeda dengan saat ia membuat konten tak senonoh tersebut.

“Cie ngumpet-ngumpet nih, waktu bikin video terang-terangan,” cibir sang pengusaha.

Sebelumnya, Oklin sudah melayang­kan permintaan maafnya kepada publik. Ia mengaku menyesal membuat video yang menuai kontroversi itu.

“Sekali lagi, saya dengan segala kerendahan hati ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada saudara-saudara umat Muslim, atas konten yang kurang pantas yang telah saya buat. Saya san­gat menyesal atas ketidakbijaksanaan tersebut dan saya berjanji untuk tidak mengulanginya kembali,” janji Oklin.

“Ke depannya, saya berkomitmen untuk memperbaiki konten-konten saya agar lebih baik. Saya akan terus belajar agar dapat memberikan kontri­busi positif bagi segenap masyarakat Indonesia. Terima kasih atas pengerti­annya,” ungkapnya.

Gara-gara konten jilat es krim, Ok­lin dihadapkan dengan dua laporan polisi. Ia dilaporkan oleh PB SEMMI ke Polres Jakarta Pusat dengan dugaan pelecehan agama dan tindak asusila. Kemudian, Umi Pipik bersama Maris­sya Icha melaporkannya ke Bareskrim Polri dengan dugaan pornografi. (RMID)

Berita ini telah terbit di https://rm.id/baca-berita/bibir-mer/194035/oklin-fia-ngumpet-diperiksa-kasus-video-jilat-es

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *