Pasutri ‘Bobol’ BRI

SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap sepasang suami istri berinisial HS dan FRW atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan penggunaan kartu kredit di salah bank BRI cabang Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (26/10).

Keduanya ditangkap oleh Kejati Banten di kediamannya yang beralamat di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Atas perbuatannya itu negara ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp5,1 miliar.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka rekening fiktif dengan menggunakan 41 identitas palsu.

“Kejaksaan Tinggi Banten Bidang Pidsus telah menangkap dua orang, yaitu inisialnya FRW dan HS suami istri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan penggunaan kartu kredit pada bank Himbara cabang Serpong,” katanya kepada awak media pada Kamis (26/10).

Dalam menjalankan aksinya, HS dengan identitas palsunya itu mendaftarkan diri sebagai nasabah prioritas ke bank tersebut dengan menyetorkan uang untuk kas sebesar Rp500 juta.

Sementara FRW dengan jabatannya sebagai Priority Banking Officer (PBO) di bank tersebut memiliki akses untuk membuka rekening dan memberikan akses kartu kredit kepada nasabah prioritas.

“Adapun FRW ini semula adalah Priority Banking Officer atau PBO dengan suaminya itu modusnya adalah membuka rekening fiktif ini Rp500 juta diisi,” terangnya.

Didik menjelaskan, para tersangka telah berhasil menjalankan aksi pembobolan tersebut selama setahun sejak tahun 2020 hingga 2021.
“Mulai tahun 2020 sampai 2021,” imbuhnya.

Dalam penangkapan kedua tersangka itu Bidang Pidsus Kejati Banten, berhasil menyita barang bukti lain berupa, dua buah kendaraan mobil jenis Mercy dan CRV yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan tersebut.

“Ketika kita tangkap juga suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan, dan hari ini juga berhasil menyita dua mobil Mercy dan CRV,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini kedua tersangka, FRW dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

“Hari ini ditahan di Rutan Serang 20 hari kedepan,” tandasnya.(CR-02/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *