JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Kamis (26/10).
“KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (26/10).
Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, KPK mendukung proses hukum yang dilakukan korps baju cokelat.
Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Firli untuk memberikan keterangan, di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10).
“Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan tersebut,” tuturnya.
Selain itu, beberapa waktu lalu KPK telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya. Dokumen apa?
“Dokumen yang diminta pihak penyidik terkait perkara yang dimaksud, sehingga bukan kami yang bisa menjelaskan soal itu,” jawabnya.
Jawaban yang sama juga dilontarkan Ali saat ditanya soal rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang turut digeledah penyidik Polda Metro Jaya.
“Silakan tanyakan kepada pihak Polri,” tandas Ali.
Sekadar latar, penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang telah naik ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan dilakukan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu. Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.
Mulai dari ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, pihak Kementerian Pertanian (Kementan), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga saksi ahli yang juga eks Komisioner KPK, yakni Saut Situmorang dan M Jasin.
Firli sendiri telah diperiksa penyidik pada Selasa (24/10/2023). Dia diperiksa selama tujuh jam.
Terpisah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10).
“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan.
Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor). Namun, belum ada nama tersangkanya.
“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” tutur Ade.(PBN/RMID)
Tinggalkan Balasan