LEBAK, BANPOS – Bidang Perlindungan Anak (PA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak terus menggenjot peningkatan terhadap Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Lebak.
Berbagai upaya terus digalakan oleh bidang PA dengan rujukan 10 Hak Anak dan 15 Indikator Perlindungan Anak. Diketahui, hingga tahun ini Kabupaten Lebak berhasil mempertahankan peringkat
KLA nasional di tingkat Madya, yang berada satu peringkat diatas Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang PA, Lela Nurlela Hasani, mengatakan bahwa pihaknya senantiasa berpedoman pada 10 Hak Anak dalam seluruh kegiatan baik untuk bidangnya hingga mencakup masyarakat luas.
Adapun 10 hak anak tersebut diantaranya, Hak Mendapatkan Identitas, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan, Hak untuk Bermain, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan, Hak untuk Rekreasi, Hak untuk Mendapatkan
Makanan, Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan, Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan, Hak untuk Turut Berperan dalam Pembangunan dan Hak untuk Mendapatkan Kesamaan.
Tentu pemberian hak anak ini menjadi indikator penting dalam peningkatan level di KLA ya. Kita sudah banyak praktikan, salah satunya di berbagai OPD sudah ada Ruang Bermain Anak, atau kita ikut sertakan anak dalam pembangunan melalui Forum Anak Lebak (FORAL) yang berada dibawah naungan bidang kita (PA), kata Lela.
Lela menjelaskan, pihaknya juga senantiasa merujuk kepada 15 indikator perlindungan anak yang di antaranya meliputi Anak Dalam Situasi Darurat, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Anak dari Kelompok
Minoritas dan Terisolasi, Anak yang Dieksploitasi Secara Ekonomi atau Seksual, Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Napza, Anak yang Menjadi Korban Pornografi, Anak dengan HIV dan AIDS, Anak
Korban TPPO, Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis, Anak Korban Kekerasan Seksual, Anak Korban Jaringan Terorisme, Anak Penyandang Disabilitas, Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran, Anak
Dengan Prilaku Menyimpang, serta Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi Pelabelan Terkait Dengan Kondisi Orang Tuanya.
Kita terus berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak dan senantiasa memeberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Hal ini semata-mata untuk menegaskan bahwa semuanya haruslah mengutamakan kepentingan bagi anak, tandasnya.
Sementara itu, JFT Bidang PA, Nina Septiana, mengatakan bidang PA senantiasa melakukan sosialisasi dan advokasi terkait hal-hal yang selalu menjadi isu penting untuk anak di Kabupaten Lebak seperti,
kebijakan perlindungan anak, pencegahan perkawinan anak serta anak yang berhadapan dengan hukum.
Kita sering menggelar sosialisasi lintas OPD bahkan hingga monitoring ke satuan pendidikan dan masyarakat pada umumnya," kata Nina.
Ia menjelaskan, pihaknya juga selalu berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemenuhan hak anak mulai dari pembentukan Satgas PPA yang merupakan pertama kali di Provinsi Banten, Pemberdayaan FORAL, pembuatan komitmen dengan Media Massa Peduli Anak dan Pengusaha Peduli Anak.
Seperti yang dikatakan oleh ibu Lela (Kabid), semua upaya yang kita lakukan untuk kepentingan dan pemenuhan hak anak di Lebak. Agar Lebak bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak, tandasnya. (*/MYU)
Tinggalkan Balasan