Ombudsman Dorong Perwal Penyerahan PSU

EDWIN MAHESA PARDEDE// Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi.

SERANG, BANPOS – Sejumlah pengembang perumahan di Kota Serang diketahui belum menyerahkan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah. Bahkan, ada pengembang yang melarikan diri dari tanggung jawabnya karena penjualan perumahan yang dibangunnya tidak sesuai target perusahaan.

Hal tersebut menjadi sorotan Ombudsman Banten. Lembaga itu menekan Pemerintah Kota Serang untuk bisa segera mengefektifkan pelaksanaan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan dan pengelolaan PSU Kawasan Perumahan, dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).

Ombudsman menilai, banyaknya permasalahan terkait penyerahan dan pengelolaan PSU dari pengembang terjadi akibat belum adanya perwal yang menguatkan pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengatakan, dengan sudah adanya perda tentang penyerahan PSU, Pemkot tinggal menerbitkan Perwal agar permasalahan dapat teratasi karena ada aturan teknis pelaksaaan perdanya.

“Selama ini kan cukup banyak permasalahan terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda. Jadi kita mendorong agar secepatnya diturunkan menjadi perwal,” katanya, Selasa (31/10).

Fadli menyampaikan, bahwa saat ini masih ada beberapa PSU di Kota Serang yang ditinggalkan oleh pengembang akibat beberapa faktor di lapangan.

“Misalnya mereka sudah beli rumah, jalannya belum ada, atau ada juga PSU yang diserahterimakan tapi kondisinya tidak seperti yang diharapkan, atau jalannya belum selesai, atau tidak diperbaiki kembali,” ujarnya.

Dirinya menerangkan, selama ini Pemkot tidak bisa mengambil alih permasalahan PSU dari pengembang bermasalah, karena bukan pemilik kewenangan. Terbitnya perwal, diharapkan bisa menjadi solusi atas permasalahan itu.

“Kalau pengembangnya kabur pemerintah daerah mau memperbaiki jalannya juga kan susah. Itu kan jalannya pengembang bukan jalannya pemerintah,” terangnya.

Akibatnya, banyak warga yang tinggal di kawasan perumahan tersebut merasa dirugikan karena ditinggalkan pengembang. Oleh karena itu, perlu adanya sisi pendukung dari pemerintah daerah.

“Nah kan kasian masyarakat yang ada disitu. Itu kan perlu adanya sisi pendukung dari pemerintah daerah,” paparnya.

Karena itu, Fadli berharap perwal untuk pelaksanaan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU Kawasan Perumahan bisa segera diterbitkan.

“Di perda itu diisyaratkan akan diturunkan perwal, akan diturunkan pada aturan berikutnya. kalau perwalnya belum ada kan susah untuk mengkaji lebih lanjutnya. karena aturan turunannya belum diterbitkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima semua PSU yang seharusnya diserahkan dari pengembang kepada Pemerintah Kota Serang.

“Jumlah perumahan yang ada di Kota Serang ini jumlahnya itu ada 218 Perumahan. Kemudian yang sudah menyerahkan PSU kurang lebih baru ada sekitar 96 Perumahan yang menyerahkan Serahkan PSU nya," katanya, Kamis (19/10). Syafrudin menuturkan bahwa pihaknya dari PSU-PSU yang ada di Kota Serang banyak yang belum juga menyerahkan Surat Pelepasan Hak-nya (SPH).

“PSU ini ada yang belum diserahkan SPH nya ada juga yang sudah selesai,”tuturnya.(CR-01/ENK) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *