Kajian Lingkungan Hidup RPJPD 2025-2045 Dibahas

Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) KLHS-RPJPD 2025-2045 secara virtual.

PANDEGLANG, BANPOS – Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) yang telah disusun akan mengidentifikasi segala peluang dan resiko dampak dari pembangunan. Oleh sebab itu, KLHS tersebut berperan penting dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Pandeglang.

“Walau sudah tersusun, sebelum ditetapkan tetap harus melakukan diskusi publik agar yang disusun ini menjadi grand design yang baik untuk 20 tahun kedepan,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) KLHS-RPJPD 2025-2045 secara virtual di ruang Pintar Setda Pandeglang, Rabu (1/11).

Irna mengatakan, KLHS ini akan menyelaraskan bagaimana pembangunan yang berwawasan lingkungan. Walaupun saat ini Pandeglang sangat butuh investasi, namun tetap harus memperhatikan dampak lingkungannya.

“Dengan catatan tidak merusak lingkungan, karena akan menjadi potensi konflik di masa depan. Kami tidak mau dokumen ini menjadi masalah, diskusi publik ini mohon masukan dari semua pihak baik akademisi, masyarakat, pengusaha untuk menyusun dokumen yang maksimal,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Ratu Tanti mengatakan, FGD ini merupakan lanjutan dari Kick Off yang sebelumnya telah dilaksanakan.

“Setelah ini akan ada FGD 2, selanjutnya jika sudah melewati tahapan ini baru akan disahkan,” katanya.

Dijelaskannya, pada tahap FGD ini untuk membahas dan berdiskusi dengan semua pihak dalam pendalaman materi, tujuan dan hasil kegiatan sebelumnya.

“Dengan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan, prinsip pembangunan yang direkomendasikan dalam KLHS akan memberikan kontribusi dalam pembangunan yang lebih tepat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, bahwa KLHS ini memiliki pengaruh besar dalam mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta membantu permasalahan lintas batas dan lintas sektoral baik kabupaten, provinsi, pusat maupun lintas negara.

“Ini akan mengantisipasi lebih dini secara lebih efektif terhadap dampak negatif lingkungan, program pembangunan atau kegiatan usaha,” ungkapnya. (dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *