Disperindag Kabupaten Tangerang Genjot Pengawasan Industri

CURUG, BANPOS – Guna memaksimalkan pengawasan terhadap dunia perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menggelar Expose Pengawasan Industri, Selasa (21/11). Expo pengawasan dilakukan untuk menggenjot Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Regulasi Sektor Industri di Kabupaten Tangerang.

Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, mengatakan bahwa untuk memaksaimalkan pengawasan, pihaknya mendatangkan narasumber dari Kementerian Perindustrian, Wahyu Firdianto.

Resmiyati menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri pada pasal 2 disebutkan ‘Pengawasan dan Pengendalian dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri’.

“Dengan regulasi ini, akan tercipta kesesuaian antara rencana visi strategis perusahaan industri dengan implementasi yang akan dilakukan,” ujarnya saat membuka acara di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug.

Resmiyati melanjutkan, dengan regulasi tersebut, perlu adanya pemantauan terhadap pemenuhan kepatuhan. Terlebih dalam UU Cipta Kerja juga disampaikan semangat pengawasan dan pengendalian (Wasdal) adalah demi mendorong terciptanya kemudahan dalam kegiatan investasi.

“Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Industri harus dilakukan secara sistemik meliputi struktur, susunan dan kebijakan yang akan menciptakan transparansi. Memberikan keadilan karena terciptanya perlakuan yang sama, menghilangkan distorsi akibat penyalahgunaan pengawasan, dan menghilangkan multitafsir terkait tata cara pengawasan dan pengendalian,” terangnya.

Ia menambahkan, dengan adanya peraturan yang lebih jelas, maka akan mendorong terjadinya peningkatan pada sektor investasi. Di saat yang sama, hal itu juga bisa dijadikan sebagai tolok ukur untuk melihat pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap semua regulasi yang ada. Paling tidak dibutuhkan 4 tahap, agar wasdal sektor industri secara sistem dapat diwujudkan.

Pertama, perumusan peraturan tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2021 Bab VI yang merupakan turunan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Dan penyusunan peraturan alur kerja wasdal usaha industri dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian maka sudah menunjukkan bahwa tahap pertama telah selesai dilakukan.

Kedua yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri, maka tahap kedua inipun sudah dianggap selesai. Regulasi ini menjadi kewajiban bagi Pemeritah Kabupaten Tangerang sebagai pembina pelaku usaha industri untuk melaksanakan mekanisme fungsi pengawasan dan pengendalian usaha industri.

Ketiga yakni pengembangan sistem informasi pengawasan dan pengendalian usaha industri yang akan menjadi submodul dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Tahap terakhir adalah uji coba, sosialisasi, dan penggunaan sistem informasi tersebut.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Industri pada Disperdag Kabupaten Tangerang, Samsul Romli menambahkan, pengawasan dan pengendalian perusahaan industri dan kawasan industri merupakan mekanisme penting untuk memastikan tidak hanya kepatuhan pelaku industri terhadap hukum, tapi juga penghormatan terhadap aspek lingkungan, sosial serta tata pengawasan dan pengendalian.

Hadir pada kegiatan itu, Novriyadi selaku dari Disperindag Provinsi Banten, Ahmad Hadi Setiawan, selaku narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, para tamu undangan Expose Pengawasan Industri dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Regulasi Sektor Industri di Kabupaten Tangerang Tahun 2023. (ODI/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *