CILEGON, BANPOS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon memenangkan gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang (PN) pada 2 November 2023 lalu.
Seperti diketahui mantan anggota DPRD Kota Cilegon ini dari Partai Demokrat yang di PAW lantaran berpindah dan mencalonkan diri di Pileg 2024 melalui Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam Informasi Putusan Nomor 141/Pdt.Sus-Parpol/2023/2023/PN SRG, tanggal putusan Kamis 14 Desember 2023 lalu, PN Serang mengabulkan eksepsi tergugat, yakni DPC Partai Demokrat Cilegon.
Kemudian, dalam pokok perkara poin pertama menyatakan gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Kota Cilegon berinisial R tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Poin kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp244.000.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Demokrat Kota Cilegon Awab mengatakan, R melayangkan gugatan ke PN Serang kepada DPC Demokrat lantaran tak menerima di PAW (Pergantian Antar Waktu). R juga turut menggugat nilai materil sebesar Rp5 miliar.
“R tidak terima dengan adanya pengajuan proses PAW dan menggugat nilai materil sebesar Rp5 miliar,” kata Awab kepada awak media , Jum’at (22/12/23).
Dijelaskan Awab, pihaknya menerima gugatan yang diajukan R serta mengikuti proses itu sesuai dengan proses hukum.
Awab mengaku, pihaknya tidak serta-merta melakukan PAW kepada kadernya, sebelum yang bersangkutan mengirimkan surat pengunduran diri lantaran berpindah partai.
“Karena dasarnya dia dengan mengirimkan surat mengundurkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sebetulnya dari Partai Demokrat Cilegon. Dan dia melalui ke KPU Kota Cilegon mendaftarkan diri dari Partai PAN,” ungkapnya.
Mantan perwira polisi ini melanjutkan, pengurus DPC Partai Demokrat Cilegon juga bermusyawarah terlebih dahulu ke DPD maupun DPP sebelum melakukan PAW.
Dengan tindakan itu, lanjut Awab, R dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Ia menjelaskan, proses itu wajib dilakukan karena yang bersangkutan pindah partai dan sebagai bentuk menegakkan aturan partai.
“Nomor urut 2 itu punya hak karena nomor urut 1 nya ke PAN, kita wajib mengurusi itu, apapun risikonya,” tegasnya.
Resikonya, kata Awab, yang bersangkutan tidak terima dan menggugat Partai Demokrat Cilegon ke PN Serang. Gugatan tersebut, imbuh Awab, dijalani dan dilalui Partai Demokrat Cilegon sesuai dengan runtutan dari proses hukum yang berjalan dan berlaku.
“Sehingga beberapa kali sidang, ending terakhir sidang, eksepsi dari Partai Demokrat diterima. Dan alhamdulillah ending-nya kita memenangkan itu,” papar Awab.
Di tempat yang sama, Ketua Bappilu DPC Demokrat Kota Cilegon, Arief Cahya mengatakan R sebelumnya mendaftarkan diri melalui PAN dengan melampirkan surat pengunduran diri sebagai bakal calon legislatif alias bukan surat pengunduran diri sebagai kader Partai Demokrat Kota Cilegon.
Padahal kata dia, dalam regulasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 16 telah diatur dengan jelas hal itu.
“Makanya kita akan mempelajari dulu apabila ditemukan hal-hal janggal, kita akan lapor ke Bawaslu agar Bawaslu mengecek ke KPU bahwasanya pendaftaran perpindahan R ini maladministrasi agar dicoret dari DCT,” tandasnya. (LUK)
Tinggalkan Balasan