Bawaslu Telusuri Dugaan Mobilisasi Guru untuk Jadi Kordes Prabowo-Gibran di Kabupaten Serang

SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku akan melakukan penelusuran terkait dengan informasi adanya mobilisasi guru di Kabupaten Serang, untuk menjadi Koordinator Desa (Kordes) Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Hal itu disampaikan oeh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon. Menurutnya, informasi tersebut hari ini, Rabu (10/1) akan langsung ditindaklanjuti, dengan melakukan rapat bersama pimpinan Bawaslu.

“Kami dari Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan pendalaman informasi dan penelusuran. Kami juga bisa sebenarnya menunggu laporan dari masyarakat. Tapi besok (hari ini), kami akan langsung diskusikan kepada teman-teman pimpinan, untuk melakukan penelusuran atas kebenaran informasi ini,” ujarnya kepada BANPOS.

Ia menuturkan, hasil dari diskusi nantinya akan ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan, dan akan ditentukan langkah lanjutan terkait dengan temuan itu.

“Kalau memang valid, maka kami akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan, seperti pemanggilan atau klarifikasi. Memang jika ada laporan, itu dapat lebih cepat nanti prosesnya. Tapi kalau tidak ada pelapor, kami akan turun ke lapangan untuk menelusuri informasi awal ini,” terangnya.

Furqon menuturkan, kabar mengenai mobilisasi guru itu masuk ke dalam pelanggaran, terutama apabila yang diinstruksikan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau memang ini benar ada instruksi, terutama guru yang PNS, itu jelas ada pelanggaran. Nanti akan kami panggil juga untuk melakukan klarifikasi. Kalau memang di situ ada unsur pelanggaran, kami dari Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegasnya.

Ditanya terkait dengan keinginan sejumlah guru yang mengaku ingin melapor namun khawatir mendapat tekanan, dan ingin melapor secara anonim, Furqon menuturkan jika hal itu tidak bisa dilakukan.

“Berbicara soal pelapor, memang seharusnya bisa menyebutkan nama. Karena kalau tidak muncul namanya, secara unsur itu tidak terpenuhi. Karena kalau ada laporan, harus ada unsur formilnya, unsur materilnya, jelas siapa pelapornya, siapa terlapornya,” ucapnya.

Meski demikian, Furqon menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penelusuran informasi awal.

“Kalau posisi tidak ada pelapor, maka kami dari Bawaslu yang akan turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran informasi awal. Dan ini pasti akan kami lakukan diskusi dengan pimpinan, dan akan dibuat kerangka kajian hukum, dan akan ada penindakan juga,” tandasnya. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *