Ganggu Keindahan Kota, Komisi IV Desak Bangunan Liar di JLS Disikat

CILEGON, BANPOS – Bangunan liar permanen yang berada di trotoar sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Jalan Aat Rusli Kota Cilegon, mendapatkan sorotan dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.

Bahkan wakil rakyat itu, pada Rabu (24/1) meninjau langsung ke lokasi bersama dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Erik Airlangga Al Ghazali mengatakan, dalam peninjauan tersebut, pihaknya menyoroti sejumlah bangunan permanen di jalan JLS.

“Jadi kita konsen dengan bangunan permanen di jalan JLS ini, karena informasi dari pusat bahwa Pemkot Cilegon akan mendapat bantuan sekitar Rp64 miliar untuk JLS. Makanya, jika tidak dilakukan penertiban segera sangat disayangkan anggaran tersebut,” kata Erik kepada awak media saat ditemui di sela tinjauan, Rabu (24/1).

“Karena salah satu persyaratan bantuan itu harus clear bangunan-bangunan yang ada di trotoar, makanya bangunan yang di permanen itu harus segera ditertibkan,” sambungnya.

Selain itu, Politisi Partai Golkar ini juga telah mengingatkan kepada dinas terkait dalam hal ini Disperkim Cilegon, agar lebih konsen dalam melakukan penataan kota, jangan sampai JLS ini seperti Jalan Protokol yang semrawut.

“Kita sudah wanti-wanti ke Disperkim jangan sampai rukonya semrawut, bangunannya nggak jelas dan sebagainya. Mumpung jalan ini kan masih baru, jadi harus benar-benar di tata dengan baik,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan kepada Pemerintah Kota Cilegon, dalam hal ini dinasnya terkait untuk bisa menjaga aset-aset milik Pemkot Cilegon serta dapat mempercantik pandangan orang terkait masalah bangunan di Kota Cilegon.

“Kota Cilegon ini kan pintu masuk dan keluar luar daerah, jadi bangunan-bangunan yang ada harus cantik dan bagus, kita harus menunjukan sebagai kota industri itu bangunannya sudah tertib dan baik,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti mengatakan, sejumlah pedagang yang berjualan di atas trotoar baik yang membangun lapaknya secara permanen maupun semi permanen. Pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Disperindag Kabupaten Serang.

Karena di JLS tersebut, masuk dua wilayah yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, akan tetapi secara aset tanahnya milik Pemerintah Kota Cilegon.

“Rencananya Senin besok kita agendakan dengan Disperindag Kabupaten Serang, untuk berkoordinasi dan mensinkronkan sejumlah pedagang dan kepemilikan bangunannya. Jadi nunggu hasilnya Senin nanti,” tutupnya. (LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *