LEBAK, BANPOS – Beredar sebuah foto seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 Kampung Rangcagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, terlihat berpose dua jari. Pose tersebut merupakan sebuah larangan yang juga pelanggaran bagi penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, wanita berkacamata tersebut merupakan seorang Ketua KPPS. Foto itu diambil dalam momen kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) beberapa waktu lalu di Kecamatan Kalangayar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Ni’matullah, mengaku baru mendapatkan informasi tersebut. Ia mengatakan, akan mendalami dan menulusuri kebenaran dari foto tersebut.
“Sebelumnya saya terimakasih kepada kawan-kawan media atas informasinya, akan kami dalami permasalahan ini,” kata Ni’matullah kepada BANPOS saat ditemui di Gudang logistik KPU Lebak, Selasa (30/1).
Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang mana telah ditetapkan bagi penyelenggaraa Pemilu mulai dari KPU beserta jajaran Badan Ad Hoc.
“Jika memang terbukti akan kami tegur, ada sanksi nanti sesuai dengan pelanggarannya apakah berat atau ringan,” jelasnya.
Ia menerangkan, KPU Lebak senantiasa menghimbau kepada seluruh anggota Badan Ad Hoc untuk menjaga integritas dan netralitas selama penyelenggaraan Pemilu.
“Tentunya kita sebagai penyelanggara harus mengedepankan netralitas dan integritas diseluruh jajaran,” tandasnya. (MYU/DZH)
Tinggalkan Balasan