Target Naik Dua Kali Lipat, Masyarakat Kabupaten Serang Diminta Manfaatkan Program PTSL

SERANG, BANPOS – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyerahkan 70 sertipikat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Lintas Sektor Tahun Anggaran 2023 di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (31/1). Pada kesempatan tersebut, keduanya didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Yayat Ahadiyat Awaludin menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada 7 penerima sertipikat.

Dalam laporan yang disampaikan Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, di tahun 2024 Kabupaten Serang mendapatkan target Sertipikasi Hak atas Tanah sebanyak 46.500 bidang. Dimana target ini 2 kali lipat lebih besar dari target tahun sebelumnya 19.000 bidang.

Dengan begitu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan program PTSL patut disyukuri. Kemudian ia juga meminta agar masyarakat harus manfaatkan secara maksimal.

“Ini adalah program pemerintah Jokowi yang diberikan kepada masyarakat agar masyarakat memiliki surat yang legal terhadap tanahnya,” ujar Tatu.

Hadir dalam kegiatan ini jajaran Pemerintah Kabupaten Serang, Forkopimda Kabupaten Serang, Camat lokasi PTSL Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Kepala Desa atau Lurah Lokasi PTSL Tahun Anggaran 2023 dan 2023 serta tamu undangan lainnya.

“Sertipikat ini merupakan Program Strategis Nasional yaitu PTSL dan Lintas Sektor dan disampaikan oleh Ibu Bupati program ini merupakan program unggulan dari pemerintah kita,” ujar Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto.

Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa jumlah bidang di seluruh Indonesia ada 126 juta bidang. Sebelum ada program PTSL, dalam 1 tahun hanya dianggarkan sertipikasi untuk 500.000 bidang, dan setelah adanya program sertipikasi melalui PTSL kurang lebih 10 juta bidang tanah disertipikatkan setiap tahunnya.

“Jika tidak ada program PTSL, 126 juta bidang tanah di Indonesia akan terdaftar dalam kurun waktu 100 tahun. Namun dengan adanya PTSL, insyaallah 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar termasuk di Provinsi Banten, terdaftar semua,” jelasnya.

Lebih jauh Sudaryanto mengungkapkan bahwa jumlah bidang di Provinsi Banten terdapat kurang lebih 9.970.000 bidang, sudah terdaftar 79 persen. Sementara, untuk sisanya yaitu 21 persen, akan disertipikasi di tahun 2024 dan tahun 2025.

“Kita mengapresiasi Ibu Bupati Serang mendukung kegiatan PTSL, karena kegiatan PTSL jika tidak didukung oleh pemerintah daerah, kepala desa, camat dan jajaran, serta masyarakat maka tidak akan berjalan lancar,” tandasnya. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *