SERANG, BANPOS – Pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Banten terkait postingan dari akun instragram @pemprov.Banten, yang di dalamnya memposting kutipan pernyataan dari Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan yang dinilai rentan pada sikap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun tanda bukti penyampaian laporan tersebut yakni bernomor: 019/LP/PP/PROV/I/2024. Laporan itu dilakukan oleh salah satu masyarakat Kota Serang, Adityawarman, yang melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu presiden dan wakil presiden.
“Saya melaporkan postingan akun IG @Pemprov.Banten dimana akun itu dikelola oleh Dinas Kominfo Provinsi Banten. Dalam postingan ini sudah masuk ranah politis karena menyebutkan presiden memiliki hak untuk politik. Artinya presiden boleh berkampanye,” katanya kepada BANPOS, Selasa (30/1).
Menurutnya, akun media sosial (medsos) pemprov ini seharusnya tidak perlu ikut bermain dengan memposting hal itu. Karena, menurut Adit, ini sudah masuk pada ranah politik.
“Lebih baik, Diskominfo itu memposting capaian-capaian Pemprov Banten di berbagai bidang seperti penurun inflasi dan atau stunting. Saya rasa akun ig pemprov ini genit politik, karena kan ini berbahaya kepada netralitas ASN,” ucapnya.
“Selama ini kan pemprov menggaungkan netralitas ASN, tetapi pada 4 hari yang lalu, ig ini memposting hal-hal berbau politis. Ini kan nantinya membuat persepsi masyarakat menjadi simpang siur,” sambungnya.
Adit menerangkan, bahwa yang dirinya laporkan yakni terkait dengan netralitas ASN, dimana saat ini sudah masuk masa kampanye. Dia juga mengungkapkan bahwa yang dirinya laporkan yakni pejabat Diskominfo Pemprov Banten selaku pengelola dari IG Pemprov Banten.
“Menurut saya akun IG Pemprov Banten ini genit. Apa lagi ini kan masuk masa kampanye, sekalipun ini release dari kementrian harusnya jangan di posting, karena ini ranah politis, bahkan banyak netizen yang mengomentari terkait relevansinya apa dengan pistingan ini,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengatakan bahwa benar adanya sebuah laporan dari salah satu masyarakat yang melaporkan terkait dengan postingan dari salah satu akun medsos milik Provinsi Banten.
“Kita sudah terima berkasnya, saat ini bawaslu sedang memeriksa kelengkapan dari syarat-syarat sebagai sebuah pelaporan. Kami memiliki 2 hari untuk memeriksa kelengkapannya, kalau ada yang belum lengkap nanti kita minta lengkapi. Kalau sudah lengkap, nanti kita langsung register dan kami akan periksa,” ujarnya.
Dia menuturkan, bahwa pihaknya saat ini masih memeriksa kelengkapannya untuk nantinya bisa diketahui apakah syaratnya terpenuhi dan masuk pada pelanggaran jenis apa.
“Kalau memang tidak dilengkapi pelapor, maka tidak diregister oleh Bawaslu. Akan tetapi, dalam hal ini informasinya secara materil perbuatannya ada, dugaan pelanggarannya ada, itu bisa menjadi sumber informasi awal untuk nantinya bisa ditindak lanjuti oleh bawaslu atau diambil alih oleh Bawaslu,” tuturnya.
Kemudian, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Nana Suryana, terkait postingan pada media sosial Pemprov Banten dengan judul Presiden Punya Hak Politik Acuannya UU Pemilu mengutip pernyataan Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan, dirinya menyampaikan bahwa hal itu merupakn press rilis yang disebar oleh pihak kementerian Kominfo RI.
“Postingan tersebut adalah press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo RI pada Jumat 26 January 2024 jam 19.33 pada Grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia yang anggotanya adalah seluruh jajaran Dinas Kominfo seluruh Indonesia yang mana grup ini juga tergabung dalam Grup Komunitas Satgas Medsos Nasional,” ujarnya.
Kemudian, Nana mengungkapkan, grup tersebut selama ini menjadi media pemerintah pusat untuk menyampaikan berbagai informasi, termasuk narasi tunggal yang diproduksi oleh berbagai kementerian untuk disebarluaskan kembali oleh pemerintah daerah.
“Sifat dari siaran pers tersebut seperti yang tertulis pada sudut kiri atas adalah: untuk diterbitkan segera. Penayangan press release tersebut sama sekali tidak merepresentasikan sikap politik Pemerintah Provinsi Banten mengingat sesuai amanat UU, ASN wajib bersikap netral dan menjaga pemilu berlangsung lancar,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan untuk informasi lebih lanjut dan lebih detail. Dirinya menganjurkan untuk bisa menghubungi langsung kepada pihak Direktur Jendral IKP Kominfo RI, Usman Kansong.
“Kepada rekan-rekan media yang ingin lebih detail dapat menghubungi langsung Direktur Jenderal IKP Kemenkominfo RI Bapak Usman Kansong,” tandasnya. (MPD)
Tinggalkan Balasan