PANDEGLANG, BANPOS – Wilayah Lebak dan Pandeglang masuk dalam daerah rawan terhadap money politik. Hal itu berdasarkan hasil analisis tematis isu strategis dalam Indek Kerawanan Pemilu (IKP).
Koordiantor Presedium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada meminta pengawas dan Gakkumdu maksimal menekan potensi terjadinya money politik.
“Harus berupaya menekan, agar tidak terjadi money politik, salah satunya dengan memperketat wilayah,” ujarnya.
Uday juga berharap kepada masyarakat sipil untuk pro aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi money politik.
“Bila ada orang yang keliling membagikan uang, di video, di viralkan untuk mengurangi gerakan. Masyarakat harus ikut serta mencegah, untuk menciptakan demokrasi yang baik,” katanya.
Uday menyerukan masyarakat jangan tergoda dan mempertaruhkan dengan uang Rp50 ribu untuk lima tahun.
“Jangan pertaruhkan masa depan kita hanya gara-gara uang Rp50 ribu, paling gede Rp100 ribu. Kalo ada viral kan. Awasi oleh kita,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengaku telah melakukan sejumlah upaya dalam mencegah terjadinya money politik di wilayah Pandeglang dan Lebak.
Salah satunya membangun komitmen KPU dan Bawaslu setempat serta melakukan sosialisasi partisipasi masyarakat.
“Kita juga melakukan desiminasi dialog publik, ruang-ruang yang tersedia, untuk menyampaikan hal hal itu. Bagaimana kemudian supaya tidak ada celah dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan juga ke kampus-kampus.
“Jika anda melakukan ini seperti ini, ini sanksinya gitu, ada jelas di dalam aturannya. Dan ini kemudian kami berharap menjadi sok terapi bagi siapapun dia yang hendak melakukan politik uang,” katanya.
Pada masa tenang, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan selama 24 jam di seluruh darah di wilayah Banten.
“Terkait dengan kedua kabupaten yang ditayangkan itu, ya kita atensi betul, dan kemudian melakukan apa? Melakukan patroli pengawasan, kemudian pengawasan di hari tenang yang diketatkan dan sebagainya. Dan menurunkan seluruh aparatur yang ada di panwas,” katanya.
Ali mengungkapkan bagi yang melanggar, bisa dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta. Ketentuannya telah diatur dalam Pasal 278 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih, secara langsung ataupun tidak langsung.
“Sanksi bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” tegasnya.
Ia menerangkan, selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih berupa tidak menggunakan hak pilihnya.
Kemudian ajakan memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD serta memilih calon anggota DPD tertentu.
“Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu,” ungkapnya. (RED)
Tinggalkan Balasan