LEBAK, BANPOS – Pria paruh baya, ZN (44), diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sepasang lansia di Kecamatan Malimping.
Kepada wartawan, ZN mengaku dirinya merupakan cucu angkat dari korban yang telah diurus sejak 41 tahun lalu.
“Saya cucu angkat, sudah diurus sejak usia tiga tahun,” kata ZN di Mapolres Lebak, Selasa (26/3).
ZN menjelaskan, dirinya melakukan pembunuhan dengan cara menendang kaki dari neneknya dan pinggang kakenya yang menyebabkan keduanya tersungkur ke lantai hingga mengeluarkan darah.
Hal keji itu ia lakukan lantaran dirinya tidak mendapatkan pinjaman uang yang ia minta sebesar Rp500 ribu dari kakeknya yang padahal menurutnya, kakeknya tersebut sudah mendapatkan uang THR pensiunan guru agama.
“Karena kesal saya tendang,” jelasnya.
Setelah korban tersungkur, ZN kemudian mengambil peci milik korban yang mana ia telah mengetahui bahwa korban selalu menyimpan uang disela peci tersebut.
“Saya ambil dan dapat uang Rp300 ribu,” ujarnya.
Ia mengaku tidak menyadari ketika korban tersungkur telah meinggal dunia. Namun ia mengaku melihat darah mengalir dari tubuh korban.
Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Suyono, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan ZN sebagai pelaku pembunuhan dikarenakan pihak kepolisian telah mencurigai perilaku ZN sejak awal penyelidikan kasus tersebut.
Selain itu, keterangan yang ia sampaikan juga bertolak belakang dengan para saksi lain.
“ZN sempat menangis di TKP, namun saat di mintai keterangan di Polsek Malimping keterangannya berbeda dan tidak menangis lagi,” jelasnya.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 2 dengan ancamanan maksimal 15 tahun. (MYU/DZH)
Tinggalkan Balasan