Demi Rp64 Miliar dari Pusat, Bangunan Pedagang di JLS Cilegon Bakal Dibongkar Paksa

CILEGON, BANPOS – Bangunan liar yang berjejer di trotoar di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) 0 hingga 3 KM akan ditertibkan secara paksa oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.

Pembongkaran paksa dilakukan lantaran pihak Satpol PP Kota Cilegon sudah tiga kali memberikan Surat Peringatan (SP) untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, dengan diberi tenggat waktu sampai lebaran.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat, saat ditemui usai melakukan Apel Pagi di Pemkot Cilegon, Selasa (16/4).

“Kami sudah tiga kali memberi peringatan kepada para pedagang mulai dari teguran pertama tanggal 25 Maret, teguran kedua 1 April dan teguran ketiga 3 April, agar para pedagang secara mandiri membongkar sendiri bangunannya,” katanya.

Ia mengatakan, teguran tersebut dilakukan agar para pedagang membongkar secara mandiri bangunan itu. Namun jika tidak dihiraukan, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan itu.

“Kalau belum dibongkar sendiri, rencananya bakal dibongkar paksa pada pekan depan (Senin 22/4), karena kita juga sudah melakukan rapat dengan Disperindag dan DPUPR bahwa 0 hingga 3 KM JLS itu harus dibersihkan dari bangunan pedagang,” ungkapnya.

Kemudian Mamat menyampaikan, sterilisasi trotoar dari bangunan liar para pedagang itu bukan tanpa alasan. Karena selain merusak keindahan jalan kota, sterilisasi JLS 0 hingga 3 juga menjadi salah satu syarat mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp67 miliar untuk perbaikan lanjutan JLS.

Oleh karena itu, dirinya juga berencana kembali mendatangi para pedagang yang berjualan di trotoar JLS, untuk menghimbau kembali agar mereka mau membongkar secara mandiri.

“Insyaallah hari ini kita mendatangi para pedagang di JLS, kita woro-woro lagi memberi kesempatan ke mereka agar membongkar sendiri sebelum dilakukan pembongkaran paksa,” ujarnya.

“Untuk pembongkaran nanti rencananya dilakukan gabungan mulai dari Disperindag, DPUPR, dari wilayah setempat baik kecamatan maupun kelurahan juga dilibatkan. Tapi mudah-mudahan dengan terus kita datangi secara persuasif para pedagang mau membongkar secara mandiri,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Erik Airlangga Al Ghazali mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah bangunan permanen di jalan JLS.

“Jadi kita konsen dengan bangunan permanen di jalan JLS ini, karena informasi dari pusat bahwa Pemkot Cilegon akan mendapat bantuan sekitar Rp64 miliar untuk JLS. Makanya, jika tidak dilakukan penertiban segera sangat disayangkan anggaran tersebut,” kata Erik.

“Karena salah satu persyaratan bantuan itu harus clear bangunan-bangunan yang ada di trotoar, makanya bangunan yang di permanen itu harus segera ditertibkan,” sambungnya.

Selain itu, Politisi Partai Golkar ini juga telah mengingatkan kepada dinas terkait, agar lebih konsen dalam melakukan penataan kota, jangan sampai JLS ini seperti Jalan Protokol yang semrawut.

“Kita sudah wanti-wanti ke Disperkim jangan sampai rukonya semrawut, bangunannya nggak jelas dan sebagainya. Mumpung jalan ini kan masih baru, jadi harus benar-benar ditata dengan baik,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan kepada Pemerintah Kota Cilegon, dalam hal ini dinasnya terkait untuk bisa menjaga aset-aset milik Pemkot Cilegon serta dapat mempercantik pandangan orang terkait masalah bangunan di Kota Cilegon.

“Kota Cilegon ini kan pintu masuk dan keluar luar daerah, jadi bangunan-bangunan yang ada harus cantik dan bagus, kita harus menunjukan sebagai kota industri itu bangunannya sudah tertib dan baik,” tandasnya. (LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *