Disabilitas di Pandeglang Dirudapaksa Tetangga, Sempat Dinikahi Pelaku, Diceraikan Dalam Sehari

PANDEGLANG, BANPOS – Seorang gadis penyandang disabilitas keterbelakangan mental atau tunagrahita berinisial S (24) warga Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban kasus kekerasan seksual oleh tetangganya Y hingga hamil 6 bulan.

Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kabupaten Pandeglang, A. Subhan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendampingan terhadap beberapa korban dari beberapa kasus kekerasan seksual di Polres Pandeglang.

Salah satunya adalah kasus pemerkosaan yang menimpa korban penyandang disabilitas yang saat ini sedang hamil 6 bulan.

“Korban inisial S ini menurut informasi yang saya dapatkan, dilakukan pencabulan hingga mengakibatkan hamil enam bulan,” kata Subhan saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Selasa (16/4).

Dijelaskannya, dalam kasus kekerasan seksual tersebut, pelakunya merupakan tetangga korban. “Pelakunya tetangga korban berinisial Y,” katanya.

Sebelum dilaporkan, lanjut Subhan, korban sempat dinikahkan dengan pelaku. Namun, selang satu hari pelaku menceraikannya.

“Keluarga mengetahui kondisi korban sedang hamil, karena perutnya makin membesar. Dan si pelaku ini memang sempat dinikahkan satu hari,” ucapnya.

Subhan menambahkan, saat ini keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang dan telah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kasus ini akhirnya didampingi oleh P2TP2A dan sempat dilakukan visum hari ini (Selasa). Mudah-mudahan kita mengetahui kondisi selanjutnya korban,” jelasnya.

Subhan mengaku, pihaknya akan fokus melakukan pendampingan untuk pemulihan korban. Sedangkan untuk penanganan hukum akan dilakukan penyidik Polres Pandeglang.

“Kita lebih kepada pemulihannya nanti, terkait hukumnya koordinasi dengan penyidik Polres Pandeglang,” ucapnya.

Selain itu, kata Subhan lagi, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Karena untuk penangan keterbelakangan mental harus profesional dan oleh spesialis.

“Kalau saya dari pendamping rehabilitasi sosial akan berkoordinasi dengan Kementerian juga, penanganan disabilitas ini kan lebih spesialis. Jadi misalkan disabilitas kita lihat dulu, wajib didampingi profesional,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Mila Oktaviani mengatakan, pihaknya saat ini melakukan pendampingan terhadap korban dan memeriksa kesehatan serta janinnya.

“UPTD PPA menerima pengaduan bahwa ada korban kekerasan seksual, dan mendampingi untuk pemeriksaan visum. Pemeriksaan kesehatan ibu dan janin, pemeriksaan psikologi korban. Korban kita jangkau atau kita jemput saat akan melakukan pemeriksaan,” katanya. (DHE/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *