CILEGON, BANPOS – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kota Cilegon akan mengumpulkan para pelaku usaha mikro di Kota Cilegon yang terlilit rentenir.
Kepala DiskopUKM Kota Cilegon, Didin S Maulana, mengatakan para pelaku usaha mikro di Kota Cilegon yang terlilit rentenir atau rentenir yang berkedok koperasi, agar tidak pinjam lagi kepada lembaga tersebut, karena bunganya cukup tinggi.
Pihaknya akan memfasilitasi para pelaku usaha mikro agar bisa mendapatkan pinjaman ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).
“Saya harapkan tidak meminjam lagi kepada lembaga (rentenir) tersebut, para pelaku usaha mikro agar bisa datang ke dinas koperasi, nanti kita fasilitasi untuk pinjam ke BPRS dengan bunga atau margin nol persen,” kata Didin kepada BANPOS saat ditemui di kantornya, Selasa (16/4).
Dikatakan Didin, meminjam ke rentenir bunganya di atas 10 persen per bulan. Padahal berdasarkan aturan Permenkop 8 tahun 2023, bahwa pinjaman itu maksimal bunga 24 persen per tahun, tidak boleh lebih dari itu.
“Insyaallah nanti kita fasilitasi itu ke BPRS, nol persen bunganya sampai Rp10 juta pinjamannya,” terangnya.
Untuk mendapatkan pinjaman dari BPRS CM, kata Didin, para pelaku usaha mikro tersebut harus menunjukkan bukti bahwa telah meminjam ke rentenir.
“Jadi tentunya ada bukti-bukti yah bahwa dia pinjam ke rentenir itu dan bukti-buktinya terus angsurannya seperti apa, pasti ada perjanjiannya sama bank keliling itu. Setelah itu yang jelas warga Cilegon usahanya di Cilegon dan usahanya masih aktif. Itu nanti kita fasilitasi,” papar Didin.
Diungkapkan Didin, rencananya skema pinjaman yang akan dilakukan yakni membayarkan utang para pelaku usaha melalui utang lainnya dari BPRS CM, sehingga para pelaku usaha hanya perlu membayar utang ke BPRS CM dengan bunga rendah.
“Minjam Rp1juta dibayar Rp1 juta. Kalau ke rentenir kan minjam Rp1juta dibayar bisa Rp1,4 juta, bisa Rp1,3juta,” tuturnya.
Sejauh ini kata Didin, pada Maret lalu ada pengaduan dari warga terkait adanya rentenir yang berkedok koperasi sehingga bunga pinjamannya tinggi.
Pihaknya juga sering turun ke lapangan ke pasar-pasar, karena banyak pedagang yang memang terlilit bank keliling itu dan ada pengaduan dari masyarakat. “Pada Maret April itu ada pengaduan bahwa koperasi sudah melakukan pinjaman kepada warga Cilegon yang bunganya cukup tinggi,” tuturnya.
“Kami juga sering ada pengaduan dari masyarakat terus kami juga sering bertanya-tanya juga ke usaha mikro juga, ternyata banyak masyarakat kita yang terlilit rentenir,” sambungnya.
Didin berharap ke depan agar warga Cilegon jangan meminjam uang ke rentenir, karena di Cilegon banyak lembaga resmi yang menyalurkan pinjaman yang bunganya tidak terlalu tinggi
“Harapannya ke depan tolonglah warga Cilegon jangan terlilit oleh rentenir, karena di Cilegon banyak lembaga-lembaga yang menyalurkan pinjaman yang memang sah dan bunganya tidak terlalu tinggi karena aturannya sudah jelas maksimal bunga 24 persen pertahun,” tandasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data DiskopUKM saat ini ada 5 koperasi simpan pinjam yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon. (LUK)
Tinggalkan Balasan