LEBAK, BANPOS – Praktik nikah kontrak yang mulai kembali ramai diperbincangkan membuat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa nikah jenis itu tidak sah dan hukumnya haram, karena hanya mengutamakan kepuasan seks dan adanya unsur bisnis.
“Praktik nikah (kawin) kontrak itu hukumnya haram dan sama saja melakukan perbuatan zina antara keduanya,” ungkapnya, Kamis (18/4)
Diketahui, banyak fenomena kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria Timur Tengah di Cianjur. Bahkan kawin kontrak kerapkali sering terjadi di Cianjur dan Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Ahmad Hudori, dalam agama Islam tidak ada istilah menikah kontrak. Dan berdasarkan fiqih, terangnya, bahwa menikah kontrak itu haram.
“Menikah kontrak itu tidak sah dan jika menikah tidak sah tentu sama saja pelakunya melakukan perbuatan zinah,” terangnya.
Menurutnya, orang-orang berpaham syiah menilai nikah kontrak atau nikah mut’ah diperkenankan dengan alasan-alasan tertentu.
Namun, jelasnya, berbagai organisasi keagamaan di Tanah Air, seperti Nahdlatul Ulama dan MUI mengharamkan nikah kontrak atau nikah mut’ah itu.
“Dalam nash Al Quran tujuan nikah untuk membuat ketenangan dan menjalin kasih sayang kedua pasangan suami/istri bersifat selamanya untuk membangun rumah tangga,” ujar Ahmad Hudori.
Dengan demikian, jelasnya lagi, hukum kawin kontrak jelas-jelas dilarang di Indonesia dan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sebab, menikah itu harus ada wali, harus dinikahkan oleh wali juga ada saksi, dan nikah itu untuk selamanya,” tuturnya.
Pada bagian lain, nikah kontrak hanya diibaratkan perempuan menjadikan barang yang harus melayani orang yang mengontraknya, sebab mereka sudah terikat bisnis.
“MUI Lebak mengharamkan hukum nikah kontrak disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dari talak, iddah dan warisan, sehingga ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah secara negara,” katanya.
Ahmad Hudori pun menyebut, MUI Kabupaten Lebak mengapresiasi langkah Polri atas dua perempuan tersangka mucikari.
Yaitu LR (54) dan RNU (21) yang kini tengah diperiksa Polres Cianjur terkait kasus prostitusi berkedok kawin kontrak dengan Warga Negara Asing. (WDO)
Tinggalkan Balasan