SERANG, BANPOS — Pemasangan iklan toko Mr D.I.Y pada papan reklame yang terpasang di Pertigaan Parung, Kota Serang menuai polemik.
Pasalnya, reklame yang memuat iklan pembukaan toko cabang baru Mr D.I.Y itu disinyalir dipasang tanpa sepengetahuan perusahaan pengelolaan papan iklan tersebut, CV Karya Pelita Abadi.
Direktur CV Karya Pelita Abadi, Mochammad Ikhwan mengatakan, materi iklan tersebut sudah terpasang sejak sebelum lebaran.
Bahkan, dia mengaku, pemasangan iklan itu tanpa sepengetahuan pihaknya, lantaran tidak adanya konfirmasi dari pihak Mr. D.I.Y kepada CV Karya Pelita Abadi.
“Iya sebelum lebaran itu kalau tidak salah sudah terpasang gambar Mr D.I.Y tidak ada konfirmasi sama sekali kepada kami,” ujarnya, Jumat (19/4).
Ikhwan berharap, pihak Mr D.I.Y mau beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Terlebih lagi, menurutnya, pemasangan iklan pada papan reklame tersebut memiliki unsur komersil.
“Kalau tidak salah, isi materinya tentang pembukaan toko baru di kawasan Melandang, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Dan biasanya itu masuk kategori komersial,” ucapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh BANPOS, Kepala Toko Mr D.I.Y Kecamatan Walantaka Ghozali mengatakan, pihaknya tidak mengetahui urusan tersebut.
Dia menjelaskan perihal pemasangan iklan itu merupakan urusan dari pihak marketing kantor pusat Mr D.I.Y
“Jadi, saya cuman terima jadi aja. Paling nanti konfirmasinya sama kantor pusat, sama tim marketingnya,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ali, sapaannya, menegaskan, sebagai kepala toko dirinya tidak tidak tahu menahu perihal kerjasama antara pihak marketing toko pusat dengan vendor.
Karena sejauh ini, dia hanya menerima informasi bahwa materi iklan promosi pembukaan toko baru cabang Walantaka sudah terpasang di papan reklame yang berlokasi di Pertigaan Parung, Kota Serang.
“Jadi saya cuman dikasih info aja bahwa si baliho sudah terpasang di titik tersebut. Jadi, hanya informasi itu saja sih yang saya terima,” ucapnya.
“Untuk selebihnya itu dari pihak vendor sama kantor pusat,” imbuhnya.
Sementara itu di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas saat dikonfirmasi mengenai pemasangan iklan di reklamasi tersebut mengatakan, pihak akan menelusuri terkait permasalahan tersebut.
Namun, dia menjelaskan, terkait pemasangan, pihaknya merasa belum mengeluarkan rekomendasi perizinan pemasangan iklan tersebut.
“Lagi ditelusuri. Dari sisi rekom perizinannya pun belum ada, nanti kita turunkan,” tandasnya. (TQS)
Tinggalkan Balasan