LEBAK, BANPOS – Beredar sebuah surat dengan kop surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak dengan perihal rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lebak.
Surat dengan nomor 170/232-DPRD/V/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta dengan stampel resmi DPRD Lebak tersebut berisi tentang nama-nama yang diminta untuk diprioritaskan dalam penetapan badan adhoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.
Berdasarkan penelusuran BANPOS, dari 29 nama tersebut terdapat 24 nama yang masuk dalam data penetapan PPK dari KPU Lebak dengan rincian 17 dinyatakan terpilih dan 7 lainnya menjadi Cadangan yang tersebar di 18 Kecamatan berdasarkan surat tersebut.
BANPOS mencoba menghubungi Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut. Namun, ia tidak kunjung memberikan respon.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Lebak lain menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Seperti, Anggota DPRD Lebak fraksi Nasdem, Yanto. Ia menyatakan dirinya menolak bahwa surat tersebut mengatasnamakan DPRD Lebak.
“Kalau atas nama DPRD Lebak saya menolak, saya tidak tahu-menahu soal itu,” singkatnya.
Terpisah, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini mengatakan, dirinya tidak menerima adanya surat tersebut.
“Terkait surat tersebut KPU tidak pernah menerimanya, jika kurang jelas bisa dikonfirmasi ke bagian umum. Karena seyogyanya apabila ada surat masuk biasanya teregister di bagian umum,” singkatnya. (MYU/DZH)
Tinggalkan Balasan