SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten mendapati adanya temuan terkait perjalanan dinas fiktif, yang diduga dilakukan oleh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang.
Temuan tersebut terungkap dalam dokumen hasil audit BPK Perwakilan Banten yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang tahun anggaran 2023.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan itu dijelaskan bahwa pada tahun anggaran 2023, Setda Kota Serang menganggarkan biaya untuk Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp6.351.578.000.
Pada 31 Desember 2023, tercatat anggaran tersebut telah terealisasi sebesar 98,44 persen atau mencapai sekitar Rp6.252.332.437.
Usai dokumen pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran tersebut disampaikan, lantas kemudian BPK Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan terhadap laporan itu.
BPK Perwakilan Banten kemudian melakukan konfirmasi serta uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas untuk kegiatan koordinasi dan konsultasi yang diadakan di Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu BPK Perwakilan Banten mendapati adanya temuan berupa perjalanan dinas fiktif yang diduga dilakukan oleh pegawai di lingkungan Setda Kota Serang dengan nilai mencapai Rp85.190.000,-
“Berdasarkan hasil konfirmasi tertulis dari tempat tujuan pelaksanaan kegiatan koordinasi dan konsultasi, diketahui bahwa pada tanggal tersebut tidak ada kunjungan kerja yang dilakukan oleh pegawai Sekretariat Daerah sebagaimana nama terlampir pada dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp85.190.000,00,-” sebagaimana dikutip BANPOS dari dokumen LHP LKPD Kota Serang TA 2023 pada Kamis (30/5/2024).
Tidak hanya itu, BPK pun juga mendapati adanya temuan lain berupa perjalanan dinas ganda pada tanggal yang bersamaan. Dalam temuan tersebut lembaga pemeriksa keuangan itu menjelaskan, pelaksana kegiatan melakukan perjalanan dinas di waktu yang bersamaan.
Karena itu mereka kemudian menerima akomodasi dan uang harian dari masing-masing perjalanan dinas tersebut.
Diketahui, biaya perjalanan dinas ganda yang seharusnya tidak dibayarkan nilainya mencapai sekitar Rp21.958.000. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Keputusan Walikota Serang Nomor 902/Kep.341-Huk/22 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023.
Dimana pada Poin 11 dalam aturan tersebut dijelaskan, pelaksana perjalanan dinas dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam hari yang sama. Sehingga karena itulah kemudian, hal itu menjadi temuan audit BPK.
“Berdasarkan wawancara dan konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa biaya perjalanan dinas ganda yang seharusnya tidak dibayarkan adalah sebesar Rp21.958.000,00” terangnya.
Mengetahui adanya temuan tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat memilih bungkam. Dirinya enggan menanggapi hal tersebut. Yedi beralasan, dirinya belum mengetahui apa saja yang menjadi temuan BPK, lantaran belum menerima dokumen hasil pemeriksaan itu. Dia menyerahkan persoalan itu kepada pihak lain.
“Nanti aja itu mah ke Inspektur aja, ke pak Wahyu. Saya belum pegang datanya belum lengkap,” katanya sambil berlalu saat ditemui di Gedung Setda Kota Serang pada Kamis (30/5/2024).
Sama seperti halnya Yedi Rahmat, Kasubag Umum pada Setda Kota Serang Iman Setiawan pun belum mau menanggapi hal itu. Alasannya karena dia perlu meminta persetujuan atasannya terlebih dahulu, sebelum memberikan tanggapan.
Di samping itu dia pun mengaku, belum menerima hasil laporan audit BPK, sehingga belum bisa memberikan tanggapan.
“Oh iya saya ijin pimpinan dulu. Saya belum pegang hasil auditnya juga,” tandasnya.(TQS/ENK)
Tinggalkan Balasan