Pengusaha UMKM Merapat, Ini Syarat Dapat Modal Hingga Rp500 juta Melalui KUR Khusus

JAKARTA, BANPOS – Ce’es BANPOS, mungkin ada di antara kalian yang tengah membangun usaha atau sudah memiliki usaha yang ingin dikembangkan, namun membutuhkan tambahan pembiayaan? Maka Ce’es BANPOS bisa mengambil Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus.

Untuk diketahui, KUR khusus itu juga dikenal dengan KUR Klaster. Ketentuan yang mengatur terkait dengan KUR tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Namun untuk KUR khusus, tidak semua usaha bisa mendapat pembiayaan. Jika merujuk Pasal 35 ayat (1), KUR khusus ini diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri usaha mikro, kecil, dan menengah atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.

Plafon pinjaman KUR Khusus bisa mencapai Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. Penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Untuk suku bunga/margin KUR khusus sendiri, ditetapkan sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

KUR khusus memiliki jangka waktu pinjaman paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja. Sementara untuk kredit/pembiayaan investasi diberikan paling lama lima tahun.

KUR khusus bisa diperpanjang atau direstrukturisasi menjadi lima tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan menjadi tujuh tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan KUR khusus?

Calon penerima KUR khusus tentunya harus merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sementara, kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi kelompok usaha atau gabungan kelompok tani dan nelayan (Gapoktan).

Melansir Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, disebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KUR yang berupa kelompok usaha:

  1. dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha;
  2. dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
  3. memiliki surat keterangan Kelompok Usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait;
  4. kelompok dan anggota terdaftar dalam SIKP;
  5. pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
  6. perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
  7. apabila hasil penilaian Penyalur KUR atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; dan/atau
  8. apabila terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.

Selain syarat di atas, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 juga memberikan syarat tambahan, bahwa calon penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan.

Calon penerima KUR khusus juga diwajibkan memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, wajib juga memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el, dan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak untuk mereka yang menerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp50 juta. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *