SERANG, BANPOS – Puluhan masyarakat yang korban penipuan dengan modus invetasi lahan kavling di Taman Pendidikan Wisata Istana Mulia (TWP-IM) Cinangka, Kabupaten Serang, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten.
Kedatangan para korban yang didampingi kuasa hukumnya itu tersebut mempertanyakan, alasan lambannya penanganan sekaligus mendesak untuk dijalankannya penangkapan tersangka AM (47) selaku CEO TWP-IM.
Kuasa hukum dari para korban, Yasmart mengatakan, bahwa yang menjadi korban berasal dari berbagai kota di Banten dan bahkan luar Banten.
Adapun kronologi penipuannya yakni para korban merupakan warga yang mayoritas mencari investasi properti. Dimana mereka telah menyerahkan sejumlah besar uang sebagai uang muka kepada pelaku, yang jumlahnya mencapai Rp5,9.
“Meski sudah jadi DPO, tapi hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui. Saya yakin tim penyidik kepolisian bisa obyektif dan bisa segera menangkap dan memproses (AM) dan kroninya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
“Ini yang menjadi korban total 72 orang dengan kerugian mencapai Rp5,9 miliar,” tambahnya.
Yasmart menuturkan, penetapan DPO berinisial AM selaku pimpinan Yayasan Istana Mulia, merupakan tersangka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Cilegon dengan nomor DPO/36/VI/2024/ Reskrim tanggal 20 Juni 2024.
“Kenapa kita ke Polda Banten, karena LP atas nama klien kami Chandra Darwis itu adalah limpahan dari Polda Banten, yakni LP/B/585/XII/2022/ SPKT II.DITRESKRIMUM POLDA BANTEN,” terangnya.
Ia berpendapat, mestinya Polda Banten bersinergi dengan Polres Cilegon termasuk aparat di wilayah hukum Provinsi Banten melakukan pencarian dan segera menemukan tersangka DPO.
“Benarkah DPO ini lari ke luar negeri atau masih ada di dalam negeri, dan bisa saja masih bersembunyi di wilayah Banten,” ucapnya.
Yasmart juga meminta agar aparat kepolisian bisa memproses pihak-pihak yang kemungkinan menyembunyikan DPO atas nama beinisial AM (47) itu.
“Saya berharap, ini menjadi atensi agar penyidik Polda Banten lebih serius menangani kasus ini. Baik DPO terhadap tersangka maupun tujuh SPDP lainnya yang dikeluarkan oleh Polres Cilegon dan Polda Banten,” harapnya.
Yasmart menjelaskan, penanganan LP ditangani aparat polisi sejak 3 Desember 2022 silam. Pencekalan tersangka yang dikeluarkan pada 10 Juni 2024 itupun atas permintaan pihaknya. Selanjutnya, pada 20 Juni 2024, AM ditetapkan sebagai DPO karena menurut informasi, kabur keluar negeri.
“Yang kami sesalkan sejak penetapan tersangka kenapa tidak langsung ditahan. Jika ini masih terkatung-katung, kami akan melaporkan ini Bareskrim Mabes Polri agar ini menjadi perhatian dan atensi pusat,” ancamnya.
Menanggapi itu, Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Banten Kompol Tatang Sudarjo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para korban.
“Di Polda Banten ini sudah tahap penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang lainnya. Kita akan mencari keberadaan pelaku, sekarang masih DPO. Nanti kita umumkan juga pelaku ini sebagai DPO di Polda Banten,” ujarnya.
Ia juga mengimbau, bagi masyarakat untuk dapat berhati-hati dalam berinvestasi properti. Pastikan untuk melakukan riset yang mendalam dan bertransaksi dengan pihak yang terpercaya. (MPD)
Tinggalkan Balasan