Sekda Tangerang Dilaporkan Langgar Netralitas ke KASN

SERANG, BANPOS – Konsultan Hukum pada kantor Law Firm Renaldy and partners yang juga tergabung pada Tim Masyarakat Pendukung H.Mad Romli (Tampung H.Mad Romli), Ferry Renaldy, melaporkan salah satu kandidat bakal calon (balon) Bupati Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid, yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tangerang kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ferry menuturkan, laporan yang pihaknya ajukan tersebut terkait atas adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta etik.

Ia menjelaskan bahwa KASN telah menerbitkan informasi terkait dengan terbuktinya Mochamad Maesyal Rasyid melanggar peraturan terkait dengan netralitas ASN. Adapun Rekomendasinya tersebut dengan nomor: R- 1555/ΝΚ.01.00/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 bahwa sekda tersebut telah terbukti bahwa melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara dan telah diberi rekomendasi untuk cuti di luar tanggungan negara atau mundur dari ASN.

“Namun, pada faktanya kami masih menemukan baliho yang mengatasnamakan Sekda Kabupaten Tangerang yang mengatasnamakan Mochamad Maesyal Rasyid yang diatasnya itu tertera Periode Bupati Tangerang 2024-2029,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (3/7).

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pada baliho Balon Bupati Tangerang yang juga masih menjabat Sekda Kabupaten Tangerang itu tertera akun instagram, dimana akun tersebut juga merupakan akun pribadi dari Mochamad Maesyal Rasyid.

“Di baliho itu juga ada nama official akun medsos instagram. Kami cek itu (instagramnya, red) dan bahwasanya akun itu akun pribadi. Yang perlu kami tegaskan disini adalah, bahwasanya ASN itu mengikat kode etik 24 jam. Tidak ada namanya kode etik tidak 24 jam,” tegasnya.

“Maka dari itu kami disini mengadukan dugaan pelanggaran netralitas dan juga etik yang dilakukan Sekda Kabupaten Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid,” tambahnya.

Selain itu, Ferry mengatakan, bahwa laporan yang pihaknya lakukan itu juga ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Sebab, dirinya juga ingin mengetahui sejauh mana tindakan Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam tugasnya memberikan informasi dan juga himbauan terkait netralitas ASN.

“Kita juga tembuskan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, karena kita juga ingin tahu apakah Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah sejauh mana memberikan himbauan netralitas ASN. Ini kan sangat penting dimana ASN ini tidak berpihak kemana-mana maupun berpolitik,” katanya.

Ferry menjelaskan, pihaknya menduga bahwa teradu, Mochamad Maesyal Rasyid, melanggar ketentuan-ketentuan pada pasal 9 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang pegawai ASN harus bebas dari terpengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kemudian, Pasal 24 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 tahun 2023, ASN wajib menjaga netralitas, pasal 56 UU Nomor 20 tahun 2023, penjabat pimpinan tinggi madya dan pejabat ditingkat tinggi pratama yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri dan menyatakan secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain itu, juga pasal 59 ayat 3 UU Nomor 29 tahun 2023 ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden, anggota dewan dan seterusnya, bupati dan wakil bupati wajib mengundurkan diri sebagai ASN jika ditetapkan sebagai calon.

“Artinya terlepas apapun (alasan, red), menjadi suatu alibi ataupun argumentasi dari Mochamad Maesyal Rasyid selaku Sekda. Akan tetapi, disini ada namanya etika. Harusnya dia (Moch. Maesyal Rasyid, red) kalau sudah menyatakan untuk maju, seharusnya dia menyatakan untuk cuti diluar tanggungan negara atau mundur sekalian,” jelasnya.

“Maka dari itu, kita disini meminta untuk KASN untuk lebih tegas dan juga Bawaslu untuk lebih gencar melakukan suatu himbauan terkait dengan netralitas ASN pada pilkada 2024 khususnya di Pilkada Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (MPD/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *