Isro-Uyun Terima B1-KWK NasDem-PKS

CILEGON, BANPOS – Pasangan Bakal Calon (Bacalon) Walikota Cilegon Isro Miraj dan Bakal Calon Wakil Walikota Cilegon Nurrotul Uyun menerima berkas formulir B1-KWK dari Partai NasDem yang diserahkan langsung oleh Bendahara DPW Partai Nasdem Provinsi Banten Abdul Muin, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga telah menurunkan form B1-KWK pada 20 Agustus 2024 lalu, sehingga kini genap sudah pasangan Isro-Uyun diusung koalisi Partai NasDem dan PKS.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Cilegon Mas Munir Baratakusuma mengatakan dengan turunnya SK B1-KWK, maka tidak ada lagi keraguan di setiap kader partai, partisipan, dan relawan untuk totalitas memenangkan Isro-Uyun di Pilkada Kota Cilegon.

“Alhamdulillah form berkas persetujuan Parpol sudah diterima. Berkas dari DPP Partai NasDem ke DPW Partai NasDem Banten, kemudian turun ke DPD Partai NasDem Kota Cilegon dan langsung diterima oleh Bacalon Walikota, Pak Isro,” kata Mas Munir, Kamis (22/8/2024).

Mas Munir berterimakasih dengan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Banten, Wahidin Halim yang selama ini telah memberikan bimbingan, arahan dan mengawal hingga dapat mengantarkan pasangan Isro-Uyun ke KPU nanti.

“Saat Deklarasi Partai NasDem di Cilegon, Bapak Wahidin Halim siap pasang badan mengawal Isro-Uyun. Kini Sudah tidak ada keraguan lagi untuk tim pemenangan dan relawan, terus bergerak sosialisasi pasangan Isro-Uyun. Insyaallah kita sama-sama ikhtiar menjemput kemenangan untuk Cilegon Maju,” kata Mas Munir.

Bacalon Walikota Cilegon Isro Miraj bersyukur atas kesempatan dan amanah dari Partai NasDem dan PKS yang telah memberikan form dukungan partai politik sebagai syarat yang harus terpenuhi saat mendaftar di KPU nanti.

“Saya juga berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat Kota Cilegon dan seluruh jajaran pengurus DPP, DPW Banten dan DPD NasDem Kota Cilegon yang telah memberikan rekomendasi dan kepercayaan kepada saya dan Bu Uyun. Insyallah kami segera dapat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon,” tandasnya.

Seperti diketahui, Form B1-KWK merupakan legitimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon. Tanpa form B1-KWK dukungan partai dianggap belum sah. Karena itu, menjadi penting bagi setiap bapaslon untuk bisa mendapatkan form B1-KWK dari partai sebagai syarat wajib pendaftaran di KPU. (LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *