TIGARAKSA, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menghentikan penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Tahun Anggaran 2020-2022.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra dalam siaran persnya kepada wartawan Jumat (30/8/2024) menjelaskan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun 2020-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.
Tim penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana korupsi yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Doni mengungkapkan, penghentian penyidikan perkara dilakukan berdasarkan pertimbangan, di antaranya berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara.
Atas dasar itu, kata dia, tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Peristiwa hukum yang terjadi, lanjut Doni, lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi.
“Hal itu terjadi akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS,” ujar Doni.
Lebih jauh Doni mengungkapkan, proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak. TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, jelas Doni, atas penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk.
“Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata,” ungkapnya.
Doni mengatakan, berdasarkan hal sebagaimana yang diuraikan di atas tim penyidik setelah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan, telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.
Selanjutnya, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022.
Doni menegaskan, dalam mengambil kesimpulan tersebut tim penyidik telah bekerja secara objektif, teliti dan cermat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh serta dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum dan manfaat.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerja sama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung,” tandas Doni.(Odi)
Tinggalkan Balasan