CILEGON, BANPOS – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Cilegon sedikit ternodai oleh ulah oknum salah satu lurah.
Di jejaring sosial dan whatsapp beredar video salah seorang oknum lurah tengah menyiapkan spanduk bertuliskan salah satu bakal calon Walikota Cilegon pada Minggu, 1 September 2024.
Dalam video berdurasi 38 detik itu, oknum lurah di wilayah Kecamatan Grogol bersama sejumlah masyarakat terlihat melakukan beberapa persiapan untuk memasang spanduk yang disebut-sebut berada di sekitar rumahnya.
Oknum Lurah tersebut bahkan terlihat membersihkan spanduk ketika spanduk dibentangkan diatas tanah sebelum dipasang. Di akhir video, oknum lurah ini terlihat membagikan kaos dengan gambar bakal calon.
Saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, oknum Lurah berinisial R belum memberikan tanggapan. Bahkan upaya konfirmasi melalui telpon dari Banten Pos belum mendapatkan respon.
Beredarnya video oknum Lurah ini mendapatkan komentar beragam dari masyarakat dan menimbulkan kontroversi.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dalam Pasal 11 huruf c menyebutkan, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Peraturan lainnya menyebutkan, PNS dilarang memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menjelaskan hal itu.
Sementara itu, saat dikonfirmasikan perihal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Cilegon Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum lurah.
“Jadi memang ada beberapa yang sudah memberikan informasi awal datang ke Bawaslu,” kata Eneng saat ditemui di kantornya, Selasa (3/9).
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menelusuri ke lokasi pemasangan spanduk tersebut untuk meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang ada dalam video itu.
“Penelusuran itu terkait pelanggaran netralitas ASN untuk memastikan syarat formil materiil terpenuhi apakah betul yang menyebarkan kaos tersebut yang didalam video ataupun yang memasang spanduk itu, apakah betul itu ASN atau bukan. Kami harus memastikan itu,” tuturnya.
Untuk hasil penelusuran, Eneng mengaku akan mengumpulkan laporan lengkapnya terlebih dahulu dari hasil turun ke lapangan untuk nanti dilaporkan ke KASN.
“Jika memang itu dalam penelusuran kami terdapat dugaan (netralitas ASN), untuk kewenangan kami Bawaslu akan meneruskan ke KASN sebelum adanya penetapan (calon). Jika sudah ada penetapan calon maka ada undangan klarifikasi karena kewenangannya berbeda sebelum dan sesudah penetapan (calon),” tandasnya. (LUK)
Tinggalkan Balasan