PANDEGLANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mulai sosialisasikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2024.
Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksan Negeri (Kejari) Pandeglang, Nanindya Nataningrum mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar mensosialisasikan rekrutmen penerimaan CPNS Kejaksaan RI tahun 2024. Baik melalui sosial media Kejaksaan Negeri Pandeglang, maupun melalui media massa seperti media cetak maupun media elektronik.
“Pendaftarannya diperpanjang hingga 10 September 2024, makanya kita gencarkan sosialisasinya,” kata Nanindya kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
“Maka dari itu, kami mengajak kepada para generasi muda untuk bergabung menjadi bagian insan Adhiyaksa melalui penerimaan CPNS Kejaksaan RI tahun 2024 ini,” sambungnya.
Dikatakan Nanindya, pada rekrutmen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI tahun 2024 ini, sedikitnya ada 9.694 formasi, untuk lulusan S1, D3 dan SMA.
“Dari jumlah 9.694 formasi itu, sebanyak 9.305 merupakan tenaga teknis dan 389 untuk tenaga kesehatan. Untuk lebih detail nya bisa dilihat di akun sosial media Biro Kepegawaian Kejaksaan,” jelasnya.
Nanindya menambahkan, adapun untuk persyaratan umum pendaftaran CPNS Kejaksaan RI tahun 2024, diantaranya yaitu warga negara Indonesia yang takwa kepada Tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain, pegawai BUMN, BUMD.
Selanjutnya, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian, tidak menjadi anggota atau pengurus Partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau negara lainnya yang ditentukan, dan tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
“Adapun untuk persyaratan administrasinya antara lain, surat lamaran, SKCK, surat bebas narkoba, surat kesehatan (BMI), KTP, surat akredetasi kampus dan prodi, surat pernyataan, surat pernyataan diri, ijazah, transkip nilai, pas foto berlatar belakang merah, sertifikat toefl ( khusus S1), sertifikat bela diri ( khusus penjaga tahanan),” paparnya.
Lebih lanjut Nanindya mengatakan, untuk pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id, dengan menggunakan nomor KTP dan KK untuk membuat akun pendaftaran.
“Bagi pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran hanya dapat mendaftar pada satu jabatan dalam satu formasi sesuai kualifikasi pendidikan,” ungkapnya. (dhe)
Tinggalkan Balasan