CILEGON, BANPOS – Anggota DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra (DRP), memenuhi panggilan klarifikasi Polda Banten atas adanya laporan dari Rumah Sakit Bethsaida. Dede dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Ia mengaku datang ke Polda Banten sekitar pukul 09.00 WIB dan mulai dilakukan klarifikasi sekitar pukul 09.30 WIB.
“Mulai jam 09.30 WIB, jam 12 break. Jam satu lanjut lagi terus tadi Ashar setengah lima kita break solat Ashar terus kembali lagi tinggal tanda tangan berita acara klarifikasi,” kata Dede saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, banyak pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik Polda Banten.
“Banyak, pertanyaan mungkin ada berapa puluh,” tuturnya.
Dikatakan Dede, pertama penyidik menanyakan tugas dan fungsi DPRD, kemudian menanyakan tugas Komisi V setelah itu dasar pemanggilan Bethsaida oleh dirinya sebagai Anggota DPRD.
“Setelah itu dia (penyidik-red) tadi melampirkan beberapa percakapan saya dengan manajemen Bethsaida. Ada beberapa WA (WhatsApp) saya itu sebagai bukti mereka merasa itu judulnya pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan,” tuturnya.
Setelah dimintai klarifikasi hari ini, Dede mengaku belum tahu apakah ada pemeriksaan lanjutan atau tidak. “Tapi hari ini kita menghormati proses itu dan saya sudah berikan bukti pengakuan sebenar-benarnya,” ujarnya.
“Tapi kalau saya pelajari sih yah ini kan materinya lebih banyak materi karena saya panggil. Harusnya kalau karena saya panggil mereka (Bethsaida) kalau menganggap saya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) overlap dalam menggunakan kekuasaan harusnya dilaporkannya ke Badan Kehormatan,” paparnya.
“Mungkin mereka ngga paham Undang-undang MD3 hak imunitas DPRD yah. Tapi ya saya karena ngga ada yang aneh-aneh dalam setiap pertemuan dalam setiap WA juga sama kita bagaimana supaya masyarakat lokal, pengusaha lokal terlibat. Kita juga sangat mendukung investasi,” tambahnya.
Bahkan kata Dede, dalam pertemuan berkali-kali pihaknya menawarkan kepada Bethsaida bilamana ada kesulitan perizinan pihaknya akan membantu.
Tapi kata dia, agar keterlibatan masyarakat lokal, tenaga kerja dan pengusaha dimaksimalkan untuk bisa bekerja di RS Bethsaida.
“Tadi saya juga ditanyain terkait merekomendasikan perusahaan ada perusahaan disitu kita rekomendasikan kan ngga masalah itu tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Terkait upaya untuk melaporkan balik RS Bethsaida, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu dan akan berdiskusi dengan praktisi hukum.
Pasalnya kata dia percakapan pribadi dirinya dengan pihak manajemen RS Bethsaida disebarkan ke orang-orang dan masuk ke dalam pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Karena pihak lain yang men screenshot percakapan pribadi saya, percakapan sih umum, cuman kan karena itu percakapan pribadi harusnya sih memang tidak diinformasikan ke yang lain tapi saya pelajari dulu yang mengerti terkait dengan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan adanya laporan dari RS Bethsaida kepada Anggota DPRD Banten Dede Rohana Putra.
Namun ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait pemanggilan Dede Rohana Putra ke Polda Banten karena masih proses penyelidikan.
“Betul (ada laporan) masih penyelidikan, masih di dalami. Masih ditindaklanjuti kasusnya,” singkatnya. (LUK)
Tinggalkan Balasan