CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Helldy Agustian memastikan dirinya akan mengambil cuti selama proses kampanye Pilkada Cilegon berlangsung.
Saat ini, proses pengajuan pun telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Sekedar informasi, aturan main bagi kepala daerah aktif yang terdaftar sebagai bakal calon (peserta, Red) Pilkada 2024 itu ditegaskan melalui Surat Edaran Kemendagri No. 100.2.13/4204/SJ.
Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).
Arahan yang disampaikan Kemendagri itu merujuk sejumlah ketentuan dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya tentang aturan kepala daerah wajib mengajukan CLTN selama masa kampanye berlangsung. Dalam UU Pilkada Pasal 70 dijelaskan tentang aturan pengajuan cuti tersebut dan larangan menggunakan fasilitas negara.
Selanjutnya penunjukkan Pjs bagi Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan oleh Kemendagri atas nama presiden, sementara untuk walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil bupati akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi atas nama Kemendagri.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, Yunan Nurkholis mengatakan bahwa Walikota Cilegon Helldy Agustian sudah mengajukan cuti untuk masa kampanye nanti.
“Ya sudah mengajukan cuti ke gubernur kalau untuk kepala daerah di kabupaten kota,” kata Yunan kepada BANPOS.
Dikatakan Yunan, pengajuan cutinya dari 25 September sampai 23 November 2024. “Setelah cuti nanti ada Pjs. Nanti ditunjuk langsung dari provinsi,” terangnya.
Saat ini proses pengajuan cuti Walikota Cilegon Helldy Agustian sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten dan tinggal menunggu jawabannya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian akan mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
“Sudah, saya sudah (mengajukan cuti) sesuai aturan dan ketentuan kita mah ngga ada masalah,” katanya kepada BANPOS.
Dikatakan Helldy, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dirinya cuti kurang lebih 60 hari atau dua bulan dari 25 September sampai 23 November 2024. “Pokoknya semua aturan ketentuan harus kita ikutin sebagai warga negara yang baik,” tandasnya. (LUK)
Tinggalkan Balasan