Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dalami 3 Fungsi Legislatif

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dalami 3 Fungsi Legislatif

KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengikuti orientasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di salah satu hotel Kota Serang, Selasa (24/9/2024).

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud membenarkan seluruh anggota dewan yang dilantik pada 23 Agustus 2024 lalu itu tengah menjalani orientasi atau bimbingan teknis (Bimtek) penyelenggaraan pemerintahan.

“Ya, selama sekitar dua hari kami ikut orientasi, sifatnya wajib bagi semua anggota DPRD, termasuk anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Amud kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

Amud mengungkapkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Mendagri Nomor 6 tahun 2024 menyebutkan, setelah resmi dilantik, kemudian anggota DPRD mengikuti orientasi sebagai pembekalan kinerja pemerintahan selama lima tahun ke depan.

Politisi Partai Golkar ini mengakui orientasi penting dilakukan untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi antara eksekutif dengan legislatif sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, dalam hal ini Kabupaten Tangerang.

Dikatakan pria yang akrab disapa Amud ini, anggota DPRD memiliki tiga peran penting dalam sistem pemerintahan daerah, yakni fungsi legislasi, budgeting dan kontroling.

“Tiga peran itu yang kami perdalam dalam orientasi,” kata Amud seraya menyebut orientasi menghadirkan para pemateri dari berbagai lembaga yang kompeten di bidangnya.

Selain itu, menurut Amud, orientasi berujuan untuk memahami ruang lingkup fungsi dan tugas serta kewenangan anggota DPRD, seperti meningkatkan wawasan kebangsaan, meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik dalam menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD.(Odi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *