CILEGON, BANPOS – Kota Cilegon dinilai sebagai wilayah dengan tingkat risiko tinggi korupsi. Dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023, skor SPI Pemkot Cilegon sebesar 68,53, lebih rendah dari nasional sebesar 70,97 dan Provinsi Banten 69,09.
Skor SPI pada Kota Cilegon ini diperoleh dari rerata nilai Komponen Internal dan Eksternal. Seperti di Internal Pemkot Cilegon tingkat kerawanan korupsi dilihat dari penilaian pegawai di instansi masing-masing terhadap setiap komponen seperti risiko suap/gratifikasi skor 21,55, risiko trading in influence 29,07, risiko pengelolaan PBJ 43,68, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor 59,48, resiko nepotisme dalam pengelolaan SDM 38,07, risiko jual/beli jabatan 16,38 dan risiko penyalahgunaan perjalanan dinas 21,05 dengan skor rata-rata 32,75.
Sementara untuk eksternal tingkat kerawanan korupsi dilihat dari penilaian narasumber ahli/pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat pengguna layanan loket, penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi pokok, dan vendor yang pernah mengikuti proses lelang di instansi masing-masing terhadap setiap komponen.
Seperti untuk vendor komponen risiko suap/gratifikasi skor 35,51, risiko pungutan liar 5,14. Untuk ahli/pemangku kepentingan komponen keberadaan pungutan liar skor 100, kualitas transparansi layanan 61,54, kualitas pengelolaan PBJ 69,23 dengan skor rata-rata 54,28 persen.
Skor SPI sendiri terbagi tiga kategori yaitu Merah skor 0-72,9 kategori Rentan, Kuning skor 73-77,9 kategori Waspada, dan Hijau skor 78-100 kategori terJAGA.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, beberapa skor SPI di kabupaten kota di Provinsi Banten diatas Kota Cilegon seperti Kabupaten Pandeglang 69,14, Kabupaten Lebak 73,60, Kabupaten Tangerang 73,86, Kabupaten Serang 70,80, Kota Tangerang 74,13, Kota Serang 70,25 dan Kota Tangerang Selatan 74,29.
Saat dikonfirmasi pesan WhatsApp, Inspektur Pembantu (Irban) 4 pada Inspektorat Kota Cilegon Tubagus Maulana belum mau memberikan keterangan terkait hasil penilaian SPI KPK tahun 2023 untuk Pemkot Cilegon. Ia mengarahkan BANPOS konfirmasi ke pimpinan.
“Langsung kepempimpinan aja kang,” katanya kepada BANPOS, Kamis (26/9/2024).
Ia enggan memberikan keterangan terkait upaya apa yang sudah dilakukan pihaknya untuk menaikkan skor SPI KPK terhadap Pemkot Cilegon.
Rendahnya skor SPI KPK tahun 2023 untuk Pemkot Cilegon mendapat sorotan dari Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Cilegon.
Ketua DPD KNPI Kota Cilegon, Rizki Putra Sandika menyatakan terkait Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 dari KPK bahwa Kota Cilegon mendapat penilaian terkahir di Provinsi Banten menjadi bahan evaluasi dan peringatan bagi masyarakat Cilegon.
“Kalau integritasnya rendah berarti kan rawan tindak pidana korupsi bahkan mungkin ada atau pernah terjadi,” kata Rizki kepada BANPOS, Kamis (26/9/2024).
“Kalau kita review di era kepemimpinan ini (Walikota Helldy Agustian) ada beberapa kasus kan dan ini menjadi teguran bagi Pemerintah Kota Cilegon, semoga bisa memperbaiki,” sambungnya.
Menurutnya, semua harus objektif walikota banyak penghargaan sebagian orang mengapresiasi dan sebagian orang menganggap bisa saja.
“Jika KPK menilai tingkat integritasnya rendah se Banten berarti kan bukan tanpa alasan survei atau penilaian kan. Nah maka saya sebagai Ketua KNPI Kota Cilegon pertama ingin memberi informasi kepada masyarakat, kepada pihak-pihak yang terbuai dengan penghargaan ya kita objektif lah. Jika memang penghargaan itu dampaknya terasa dan dirasakan bagi kemajuan Cilegon ya saya mendukung jika pak wali itu dapat penghargaan. Nah giliran dapat penilaian yang kurang bagus juga harus nerima juga dong harus diperbaiki. Saya sebagai ketua KNPI mengapresiasi penghargaan yang sudah didapatkan puluhan itu tapi ini juga harus menjadi catatan oleh Pemerintah Kota Cilegon bahwa kasus korupsi berarti membayang-bayangi terus di Pemerintahan Kota Cilegon sampai saat ini,” tandasnya. (LUK)
Tinggalkan Balasan