CILEGON, BANPOS – Pengadilan Tinggi Banten dalam kasus perdata hak waris memutuskan sejumlah aset jatuh pada salah satu owner Restoran Bintang Laguna, Shandy Susanto.
Pengadilan Tinggi Banten dalam putusan Nomor 176/PDT/2024/PT BTN, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 171/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 25 Juni 2024 yang dimohonkan banding oleh pihak Shandy.
Kasus ini berawal dari Shandy yang diangkat anak oleh almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa. Shandy meminta haknya berupa harta warisan yang diwarisi mendiang Ong Giok Hwa.
Lalu saudara sekandung dari almarhumah Ong Giok Hwa, Hestimawati bersama saudara-saudaranya mengklaim harta peninggalan mendiang. Klaim itu berbuntut digugatnya Shandy atas hak waris yang diterima ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan bahwa tergugat Shandy Susanto bukan merupakan ahli waris almh Ong Giok Hwa. Hal ini mengakibatkan Shandy tak mewarisi harta almarhumah Ong Giok Hwa.
Hasil putusan PN Serang, pihak Shandy melakukan upaya banding perdata ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasil dari banding itu, menetapkan Shandy sebagai anak yang sah mewarisi harta almarhumah Ong Giok Hwa.
“Menyatakan Pembanding semula Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat. Dalam Konvensi adalah anak angkat sah dari Kumalawati almarhum alias Ong Giok Hwa dan berhak mewarisi seluruh harta peninggalan Kumalawati almarhum alias Ong Giok Hoa,” tulis putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Kuasa hukum Shandy, Rumbi Sitompul menilai, putusan hakim PN Serang tak adil dan tidak sesuai.
“Malah client kami Ibu Shandy Susanto kehilangan hak warisnya karena dibatalkan statusnya sebagai ahli waris dari Kumalawati (Ong Giok Hwa),” ujar Rumbi dalam konferensi pers, Rabu malam (1/10/2024).
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten, kata Rumbi, menyatakan bahwa kedudukan Shandy sama dengan lainnya. Hal itu disinggung dalam Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 Tentang anak angkat golongan Tionghoa.
Rumbi menjabarkan, pada Pasal 12 ayat(1) Staatsblaad 1917 Nomor 129 diatur bahwa jika suami isteri mengadopsi seorang anak laki-laki, maka anak itu dianggap telah dilahirkan dari perkawinan mereka.
Lebih jauh, pada Pasal 12 ayat (2) diatur jika suami setelah perkawinannya bubar mengadopsi seorang anak laki-laki, maka anak dianggap telah dilahirkan dari perkawinan yang telah bubar karena kematian.
Selanjutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 pada poin Nomor 3 disebutkan “Semula dilingkungan Golongan Penduduk Tionghoa (Stb 1917 Nomor 129) hanya dikenal adoptie terhadap anak laki-laki dengan motif untuk memperoleh keturunan laki-laki.
Namun yurisprudensi tetap menganggap sah pula pengangkatan anak Perempuan. Aturan ini juga dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983.
“Berkedudukan sama dengan anak kandung mau laki-laki mau perempuan, dialah pewaris pada orangtuanya,” ujarnya.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten juga, kata Rumbi, menyatakan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 3 tanggal 6 Januari 2023 yang dibuat di Pandeglang oleh Notaris Rafles Daniel tidak mempunyai kekuatan hukum.
Akta Notaris tersebut, para penggugat bersama saudara-saudaranya meminta agar seluruh harta warisan Ong Giok Hwa dibagi sama oleh 10 orang ahli waris termasuk Shandy Susanto sendiri.
“Pembuatan Akta Notaris itu cacat hukum, masa dalam pembuatannya tak ada pihak yang datang. Ibu Shandy itu anak angkat yang sudah ditetapkan oleh hukum sebagai ahli waris, golongan 1,” jelasnya.
Dampak dari Putusan Pengadilan Tinggi Banten, ahli waris selain Ibu Shandy, yakni untuk golongan II, III dan IV tertutup haknya untuk mewarisi harta peninggalan Ong Giok Hwa.
Sebelumnya, Shandy Susanto yang merupakan anak keturunan Tionghoa merupakan satu-satunya ahli waris dari Ong Giok Hwa, yang telah disahkan pengangkatannya oleh Penetapan Pengadilan Negeri Serang pada tahun 2003.
Dijelaskan juga, sebelum adanya Akta Notaris yang diterbitkan Rafles Daniel yang menjadi bukti hukum putusan hakim PN Serang, terlebih dulu pada tanggal 3 Maret 2021, setelah Ong Giok Hwa meninggal, Shandy telah mengurus penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat oleh Notaris Arjamalis Roswar.
Notaris Arjamalis Roswar menerbitkan Akta Nomor : 25 / N/AR/ III/ 2021 yang menyebutkan bahwa Shandy Susanto adalah satu-satunya Ahli Waris dari Almarhum Ibu Angkatnya Kumalawati alias Ong Giok Hwa.
Kendati demikian, kata Rumbi, pihak lawan mengajukan kembali upaya hukum perkara ini ke Mahkamah Agung.
“Mereka sudah membuat memori kasasi, itu kita sudah terima, kita juga sudah membuat kontra memori kasasi. Kami juga akan membuat surat ke Mahkamah Agung agar perkara ini dipantau dan diawasi,” tutupnya. (LUK)
Tinggalkan Balasan