KABUPATEN TANGERANG, BANPOS — DPRD Kabupaten Tangerang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas terhadap truk pengangkut hasil tambang atau dikenal dengan sebutan truk tanah yang melanggar jam opersional.
Permintaan tersebut disampaikan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dishub, Satpol PP dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan kecamatan, Senin (21/10/2024).
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudianto menyatakan, Kabupaten Tangerang memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional truk tambang, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kami minta seluruh OPD terkiat menegakkan Perbup tersebut. Jangan lemah,” tegasnya.
Mahfud Fudianto menyatakan, RDP digelar untuk merespon keluhan masyarakat yang resah terhadap truk tanah yang terkesan bebas lalu lalang di luar jam operasional.
Pelanggaran jam operasional truk tanah tersebut kerap menimbulkan kecelakaan yang bahkan sampai merenggut korban jiwa. Beberapa warga menjadi korban truk tanah yang melanggar Perbup 12 tahun 2022.
Perempuan berinisial AA, warga Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang misalnya, menjadi korban tabrak lari truk tambang yang melanggar jam operasional, di Jalan Raya Daon Kukun, Kamis (17/10/2024).
Kemudian, sepasang suami istri juga tewas akibat diseruduk truk tambang di Tugu KB, Kelurahan Bugel, Jalan Raya Pemda Tigaraksa. Saat itu, pasangan suami istri tersebut hendak menonton konser musik di Alun-Alun Tigaraksa dalam rangka HUT Kabupaten Tangerang.
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Nurojab menambahkan, RDP bukan sekadar seremonial dalam menanggapi aduan masyarakat. Menurutnya harus ada tindakan tegas bagi truk pengangkut tambang yang melanggar Perbup.
“Kalau perlu pasang portal di jalan, agar mereka tidak bisa lalu lalang di luar jam operasionalnya,” tegasnya.
Nurojab kembali meminta seluruh OPD terkait benar-benar menegakkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk pengangkut tambang.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengaku sudah memberikan imbauan kepada perwakilan pengusaha truk untuk mematuhi Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu).
“Pihak transporter siap mematuhi regulasi jam operasional kendaraan tambang, tanah, pasir dan batu,” imbuh Taufik.
Taufik menambahkan, para pengusaha transporter juga berjanji akan membina para sopirnya untuk taat pada aturan. Mereka juga akan menambah 2 orang sopir dalam 1 kendaraan.
“Selain itu mereka siap memberikan kontribusi terhadap korban kecelakaan akibat truk tambang,” kata Achmad Taufik.
Pada RDP itu Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang juga menyoroti tentang galian tanah ilegal di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo. Warga resah dengan lalu lalang puluhan truk. Selain sering terjadi kecelakaan, warga juga terkena dampak polusi bising dan debu.(Odi)
Tinggalkan Balasan