CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon hingga saat ini belum menyelesaikan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023. Padahal batas waktu penyelesaian sudah terlewat namun hingga saat ini belum juga diselesaikan.
Diketahui, BPK Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), atas LKPD Kota Cilegon Tahun 2023 pada 17 Mei 2024 lalu. BPK memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Cilegon dan memberikan waktu 60 hari untuk diselesaikan atas temuan tersebut.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin membenarkan jika sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon belum menyelesaikan temuan dari BPK atas LKPD Kota Cilegon TA 2023.
“Kemarin rapat terkait tindak lanjut BPK tahun 2023 dipimpin langsung oleh Pak Pjs (Nana Supiana) dan Pak Sekretaris Daerah (Maman Mauludin), hadir juga saya dan para asisten 1, 2, 3 plus kepala OPD dan tim yang ada temuan BPK,” kata Mahmudin kepada BANPOS saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (23/10).
“Intinya pak Pjs menekankan agar temuan BPK segera ditindaklanjuti. Bahkan beberapa OPD diminta membuat komitmennya agar sesegera mungkin dapat menyelesaikan terutama OPD-OPD yang terkait temuan yang sifatnya rekomendasi administrasi,” imbuhnya.
Sementara OPD-OPD yang ada temuan terkait dengan material atau kerugian daerah, kata Mahmudin agar mengingatkan kembali kepada pihak ketiganya.
“Jadi kemarin para kepala OPD menyanggupi dan meminta waktu kembali. Tapi khusus yang berbentuk rekomendasi administrasi, pak Pjs minta agar Jumat (25/10) besok ini ada progres,” tuturnya.
Mahmudin menyebut ada sejumlah OPD yang harus segera menyelesaikan temuan dari BPK seperti BPKPAD, Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Disnaker, DPUPR, Perkim, Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Citangkil, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kecamatan Grogol dan Kecamatan Pulomerak.
“Kalau melihat dari progres laporan kemarin PU (DPUPR) itu masih menyisakan kurang lebih Rp 800 juta, kemudian Dinas Perumahan Rakyat Perkim itu kurang lebih Rp200 jutaan. BPKPAD kurang lebih Rp56 juta. Kemudian Sekretariat DPRD sekitar Rp39 juta, kemudian Dinas Tenaga Kerja Rp17 juta. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup Rp5 juta. Tapi kemarin dinas lingkungan hidup sudah langsung memfollow up dan langsung mereka sudah membayar temuan sebesar Rp 5.674.000 dengan membayar ke khas daerah buktinya sudah diserahkan ke Inspektorat,” terangnya.
“Jadi kalau bicara totalitas, total keseluruhan itu kurang lebih diangka Rp 1 miliar,” sambungnya.
Dikatakan Mahmudin, Pjs Walikota Nana Supiana dan Sekda Cilegon Maman Mauludin menekankan temuan BPK tersebut agar segera dilakukan penagihan kepada pihak ketiga yang memang punya sangkut paut terkait dengan pengembalian ke khas daerah. Dan para kepala OPD, kata dia akan menyanggupi dan akan segera melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait.
“Kalau sudah menjadi temuan BPK wajib, kalau belum dikembalikan sampai kapanpun akan jadi temuan BPK tidak ada istilah hilang otomatis. Hilangnya itu kalau sudah dilakukan pembayaran,” ujarnya.
“Secara aturan perundang-undangan BPK memberikan waktu 60 hari. Nah kalau sudah lepas 60 hari bukan berarti hilang walaupun sudah lewat 60 hari tetap kewajiban untuk mengembalikan ke khas daerah itu harus dilakukan,” paparnya.
Dikatakan Mahmudin, Pjs Walikota Cilegon meminta agar temuan BPK ini bisa diselesaikan akhir bulan Oktober dan paling lambat pertengahan November 2024.
“Ya kita akan mengingatkan terus supaya selesai agar tidak numpuk lagi numpuk lagi sementara nanti dibulan Februari juga BPK akan masuk lagi untuk memeriksa LKPD yang tahun 2024. Jadi harapan pak Pjs dengan pak sekda untuk LKPD 2023 ya clear n clear selesai kalau belum selesai diupayakan biar selesai,” tandasnya. (LUK)
Tinggalkan Balasan