BANTENSIBER – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Banten memberlakukan penjualan gas elpiji 3 kilogram melalui agen resmi guna mencegah terjadi penimbunan.
“Sekarang tidak boleh lagi penjualan gas elpiji 3 kg di warung pengecer,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak Yani di Lebak, Senin.
Penjualan melalui agen resmi tentu dapat mencegah penimbunan gas elpiji juga tepat sasaran untuk masyarakat kategori berpenghasilan rendah.
Sebelumnya, penjualan gas bersubsidi tersebut melalui warung pengecer, sehingga rawan terjadi penimbunan.
Dengan demikian, penjualan gas elpiji 3 kg itu melalui agen resmi dipastikan harga lebih murah dibandingkan warung pengecer.
Pihaknya mematok harga elpiji 3 kg itu di tingkat agen resmi dijual Rp 19 ribu dan sebelumnya harga di warung pengecer Rp24 ribu.
Oleh karena itu, Pertamina mendistribusikan gas bersubsidi tersebut langsung ke agen resmi atau pangkalan dan tidak boleh lagi dijual di warung pengecer.
“Kita memperketat pendistribusian gas elpiji itu agar tepat sasaran untuk warga berpenghasilan rendah,” katanya menjelaskan.
Sejumlah warga Rangkasbiting Kabupaten Lebak mengatakan bahwa sejak dua pekan terakhir ini terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kg di warung pengecer.
Mereka warga yang kesulitan untuk mendapatkan gas elpiji terpaksa beralih ke kayu bakar maupun borondo sisa limbah kelapa sawit.
“Kami sekarang untuk keperluan memasak menggunakan bahan bakar dari limbah kelapa menyusul terjadi kelangkaan gas elpiji,” kata Ecin (55) seorang ibu rumah tangga warga Desa Rangkasbiting Timur Kabupaten Lebak.