CILEGON, BANPOS – Rawan terjadi kecelakaan di perlintasan rel kereta api (KA) tak berpalang pintu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Perhubungan mengusulkan pemasangan palang pintu ke Kementerian Perhubungan dan PT Keterta Api Indonesia (KAI).
Usulan pemasangan palang pintu tersebut dilakukan, untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api. Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi kepada BANPOS, Kamis (8/4).
Menurut Uteng, empat titik lokasi perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu di usulkan oleh pihaknya ke Kemenhub untuk segera dilakukan pemasangan palang pintu. Namun, kata dia ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkot Cilegon untuk mendapatkan rekomendasi pelaksanaan pemasangan palang pintu tersebut.
“Iya ada beberapa persyaratan yang harus kita penuhi untuk mendapatkan diantaranya, speck palang pintu, kelengkapan rambu-rambu, jarak pandang dan lainnya. Itu harus kita penuhi,” katanya.
Dijelaskan Uteng, sesuai yang tercantum dalam Keputusan Meneri Nomor 98, perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu itu ada 22. Namun, pada prinsifnya pihak Kementerian Perhubungan dan pihak PT KAI merespon baik dan mendukung upaya Pemerintah Kota Cilegon meningkatkan keselamatan dan mencegah kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu di pelintasan KA Sebidang.
Usulan itu kata Uteng, sudah disampaikan oleh pihaknya ke Kementerian Perhubungan Direktorat Perkereta apian yang diwakili Direktur Keselamatan Kereta Api saat berkunjung ke Cilegon, Kamis (8/4). Dan sekarang ini ungkap dia, Dishub Kota Cilegon sedang menunggu rekomendasi tersebut.
“Mudah-mudahan rekomendasi tidak lama lagi, karena keselamatan paling utama. Kita menunggu rekomendasi itu. Sementara yang kita usulkan pemasangan palang pintu itu perlintasan KA Seruni, Seneja, Krenceng dan perlintasan KA Bapeda,” jelasnya.
Hadir dalam peninjauan lokasi perlintasan kereta api di Kota Cilegon, Direktur Keselamatan Kerete Api, PT KAI, Balai Kereta Api Jakarta – Banten, dan Direktur Prasarana. (CR-01/RUL)
Tinggalkan Balasan