Universitas Painan Palsu, Ini Hasil Penelusuran dan Kata Pihak Kampus

SERANG, BANPOS – Kemendikbudristek merilis perguruan tinggi yang diduga melakukan pemalsuan izin pendirian universitas di Provinsi Banten. Perguruan tinggi tersebut ialah Universitas Painan Nasional.

Dalam jumpa pers virtual, Kemendikbudristek menyebutkan bahwa terdapat pemalsuan 5 Surat Keputusan (SK) yang dilakukan oleh pihak Universitas Painan Nasional.

Kelimanya yakni pemalsuan izin perubahan nama, izin pembukaan prodi sarjana Akuntansi, izin pembukaan prodi kenotariatan Magister, izin prodi Ilmu Hukum Doktor, dan pemalsuan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BANPOS, tidak ada perguruan tinggi di Provinsi Banten yang bernama Universitas Painan Nasional. Hanya saja, terdapat perguruan tinggi bernama STIH Painan.

Dalam situs resminya, STIH Painan memiliki dua kampus. Kampus A berlokasi di jalan Syekh Nawawi Albantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang. Sedangkan kampus B berlokasi di jalan K.H. Hasyim Ashari Kav. DPR Nerogotok No. 236 Pinang/Cipondoh, Tangerang.

Dilihat dari situs https://pddikti.kemdikbud.go.id, diketahui STIH Painan memiliki kode Perguruan Tinggi 043329. Status yang tercantum dalam situs tersebut yakni aktif.

Di sisi lain, pada awal tahun 2021 pun sempat beredar brosur dan banner berdirinya Universitas Painan Nasional, yang lokasinya sama dengan STIH Painan di Serang maupun di Tangerang.

BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua STIH Painan, Sudadio, melalui sambungan telepon. Namun ia enggan memberikan komentar terkait dengan Universitas Painan Nasional maupun berbagai pertanyaan yang dilontarkan BANPOS. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya merupakan dosen Untirta.

Untuk diketahui, Sudadio memang tercatat sebagai dosen di Untirta. Ia bahkan sempat menjadi ketua salah satu jurusan di FKIP Untirta.

Sementara itu, BANPOS pun mendapatkan nomor Humas STIH Painan, yang diketahui bernama Eli. Saat dikonfirmasi, Eli menuturkan bahwa yang dimaksud oleh Kemendikbudristek ialah Universitas Painan Nasional, bukan STIH Painan.

“Universitas Painannya (yang ilegal), tapi saya kurang paham banget karena saya jarang ke sana. Kalau mau butuh informasi ke kampus Serang aja. Takutnya salah informasi kan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).

Ditanya terkait dengan apakah ada perubahan status yang dilakukan oleh STIH Painan menjadi Universitas, Eli mengaku sampai saat ini belum ada perubahan. Akan tetapi, ia tidak yakin dengan hal tersebut.

“Enggak, emang enggak ada perubahan sih. Atau (tanya) ke bu Arini atau kaprodi, pak Bustomi, mungkin beliau lebih paham. Saya enggak ngerti apa-apa,” ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran di internet, pada akun YouTube milik STIH Painan terdapat satu video berjudul Pekerti Universitas Painan Nasional. Dalam video itu, terdengar adanya penjelasan mengenai materi ekonomi, tepatnya akuntansi.

Diunggah pada tiga bulan yang lalu, video tersebut memperlihatkan banner bertuliskan Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) Lokal. Diketahui, dalam kegiatan Pekerti Universitas Painan Nasional tersebut, hadir pula Ketua STIH Painan, Sudadio.

Belum diketahui kehadiran Sudadio dalam kegiatan Universitas Painan Nasional itu sebagai apa, namun pembawa acara mempersilahkan Sudadio untuk menutup kegiatan Pekerti tersebut.

Bahkan di akhir kegiatan, Sudadio pun memimpin jargon dari Universitas Painan Nasional, yang disambut oleh para peserta kegiatan.

“Universitas Painan Nasional! Unggul, beda, berkarakter!” ujar Sudadio disambut oleh para peserta yang lainnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *