BPOM Catat, 1.667 Produk Tak Memenuhi Ketentuan Ditemukan Selama Ramadan

SERANG, BANPOS – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) menemukan sebanyak 1.167 buah produk pangan di sarana ritel dan gudang importir tak memenuhi ketentuan (TMK). Produk tersebut terdiri atas telah kedaluwarsa, ilegal hingga rusak.

Kepala Balai Besar POM Serang Trikoranti Mustikawati mengatakan, selama Ramadan dam Hari Raya Idul Fitri pihaknya menggelar intensifikasi pengawasan pangan. Hal itu dilakukan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan yang TMK. Hal ini dilakukan melalui pengawasan pangan olahan kemasan berfokus pada pangan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak.

“Serta pengawasan pangan jajanan buka puasa atau takjil yang mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan. Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan bekerja sama dengan lintas sektor terkait,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Senin (10/5/2021).

Ia memaparkan, dalam pengawasan pihaknya telah memeriksa 49 sarana distribusi pangan sejak 1 minggu sebelum puasa hingga minggu ke-3 bulan Ramadan. Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat 33 atau 67,35 persen distribusi sarana yang TMK karena menjual produk pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan ilegal. Sarana distribusi yang terdiri dari gudang distributor atau importir dan sarana ritel pangan.

Dari 33 sarana distribusi yang TMK, ditemukan 144 item atau 1667 pcs produk pangan TMK yang terdiri dari 20 item 41 pcs atau 13,89 persen pangan kedaluwarsa. Selanjutnya 43 item sebanyak 1495 pcs atau 29,86 persen pangan ilegal dan 81 item dengan 131 pcs, 56,25 persen pangan rusak.

“Temuan tersebut diperoleh di sarana ritel dan gudang importir. Temuan pangan rusak seeprti susu kental manis kemasan kaleng. Pangan kedaluwarsa yakni roti tawar dan produk bakery, susu UHT, kerupuk dan pangan TIE seperti pangan kemasan impor seperti kopi bubuk, saus atau bumbu,” paparnya.

Untuk pangan jajanan buka puasa pada tahun ini terdapat 266 produk yang disampling. Hasilnya, sebesar 27 atau 10,15 persen sampel TMS mengandung bahan berbahaya Sebanyak 19 atau 79,37 persen sampel positif mengandung formalin dan 8 atau 29,63 persen sampel positif mengandung boraks.

Pangan yang mengandung formalin yaitu tahu, teri, agar-agar dan cincau. Sedangkan pangan yang mengandung boraks yaitu kerupuk tahu, sotong, dan cincau.

“Komitmen Badan POM untuk mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat terus dilakukan meskipun dalam masa darurat pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Untuk masyarakat sebelum membeli, ingat selalu Cek KLIK yaitu cek Kemasan, cek Label, cek lzin edar dan cek Kedaluwarsa,” tuturnya. (RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *