40 Persen Perusahaan di Kabupaten Tangerang Tidak Membayarkan THR

TANGERANG, BANPOS – Melakukan pengecekan pada posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah mendapatkan laporan masih terdapat perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.

Dari hasil pemaparan yang disampaikan petugas posko THR, terdapat sekitar 278 laporan yang masuk dengan jenis aduan 27 persen perusahaan belum membayarkan THR, 2 persen THR yang akan dibayarkan tapi melebihi batas waktu dan 40 persen perusahaan tidak membayarkan THR. Selain itu, terdapat juga aduan sudah dibayarkan THR tapi tidak sesuai dengan aturan sebanyak 18 persen.

“Tadi sudah dipaparkan dan saya memang minta agar perusahaan yang belum membayarkan THR-nya untuk segera melakukan pembayaran sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran atau SE Menaker Nomor Tahun 2021 soal THR yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan, bahwa saat ini masih ada perusahaan yang hendak membayarkan THR. Namun untuk angka pastinya, pihaknya belum mengetahui.

“Sampai saat ini masih ada (pembayaran THR,red), tapi angka pastinya belum tahu, karena harus laporan dulu ke Dinas Tenaga Kerja,” katanya.

Zaki mengakui, kondisi saat ini memang membuat sulit perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya. Dengan tidak mengabaikan nasib pekerja, pihaknya juga turut memberikan solusi kepada perusahaan untuk mempertahankan neracanya.

“Ini sedang kondisi sulit, tapi kita tidak juga mengabaikan hal pekerja. Tapi dengan posko ini, kita pun turut memberikan solusi agar bisa berikan ruang juga bagi industri untuk pertahankan neraca perusahaannya,” ungkapnya.(DHE/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *