Mulai Juni, Penggajian Pegawai Pemprov Balik ke di Bank Banten

SERANG, BANPOS – Setelah menyandang status bank sehat dari otiritas jasa keuangan (OJK), kini PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) telah beroperasi secara normal.  Dan mulai Juni semua  proses perbankan pemprov kembali ke Bank Banten, bukan lagi ke Bank Jabar Banten (BJB). Status ini disematkan setelah Bank Banten berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah dan penggantian jajaran manajemen.

Selaras dengan kembalinya Bank Banten menyandang status sebagai bank sehat, manajemen Bank Banten pun telah menyiapkan berbagai strategi pengembangan usaha untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan. 

“Penetapan status Bank Banten sebagai bank sehat tersebut menjadi semangat kami untuk melaju menuju transformasi dan perbaikan dari segi kinerja bisnis dan struktur keuangan,” kata Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin, Jumat, (29/5).

Momentum tersebut dipergunakan dengan baik oleh Manajemen Bank Banten untuk mendapatkan kembali kepercayaan Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten. Penunjukan kembali Bank Banten sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten, merupakan komitmen besar dari PSPT untuk mendukung perbaikan kinerja Bank Banten.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten karena telah memberikan kepercayaannya kembali kepada Bank Banten untuk melakukan pengelolaan RKUD Provinsi Banten,” kata Agus. 

Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Banten, Agus optimis untuk segera mencetak laba dan memberikan kontribusi yang lebih besar untuk kemajuan Provinsi Banten. Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Banten tersebut, maka terhitung mulai Juni 2021 seluruh penggajian ASN Provinsi Banten akan kembali dilayani oleh Bank Banten. 

“Penyaluran kredit kepada ASN Provinsi Banten akan menjadi prioritas utama untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat. Dan hal ini tentunya akan mendukung terlaksananya strategic turnaround Bank Banten pada 2021 ini.” jelas Agus.

Capaian Bank Banten hingga dapat melangkah sejauh ini, kata dia, tak luput dari dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan Bank Banten. 

“Kami juga sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat Banten dan para nasabah setia Bank Banten yang senantiasa menaruh kepercayaan kepada Bank Banten. Harapan besar inilah yang menjadi semangat kami untuk terus melakukan transformasi menuju kejayaan,” tutup Agus.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten telah secara resmi menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk sebagai pengelola RKUD. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 580/Kep.126-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten.

“Selanjutnya SK Gubernur Nomor: 583/Kep.127-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang, dengan demikian seluruh transaksi keuangan APBD Pemerintah Provinsi Banten dikelola oleh Bank Banten” ujar Rina.

Terhitung sejak tanggal ditunjuknya kembali Bank Banten sebagai bank pengelola RKUD Provinsi Banten, maka Pemerintah Provinsi Banten dapat melakukan seluruh transaksi keuangannya melalui Bank Banten.(RUS/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *