Baru Jemput Pesanan Ditangkap Polisi, Pengangguran asal Cimuncang ini Gagal Pesta Sabu

SERANG, BANPOS – Apes, belum sempat menikmati shabu yang dibelinya, TR (30) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Pecandu yang juga pengedar shabu ini ditangkap usai mengambil shabu pesanannya di pinggir jalan di Lingkungan Kagungan, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dari tersangka TR ini petugas mengamankan satu paket shabu yang disembunyikan dalam bungkus permen strepsil,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Iptu Michael K Tandayu menghubungi awak media, Sabtu (29/5/2021).

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TR bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat yang tinggal di sekitar Lingkungan Kagungan mencurigai lingkungannya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah diintai, tersangka yang saat itu tengah mengambil sesuatu di pinggir jalan langsung ditangkap. Dari genggaman tangan, petugas mendapati bungkus permen merk strepsil. Saat bungkusan permen itu dibuka, didalamnya ada plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga shabu,” terang Michael.

Kepada petugas, tersangka TR mengakui saat ditangkap dirinya baru saja mengambil shabu yang dibelinya seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar berinisial P (DPO) melalui telepon. Selain dipergunakan sendiri, tersangka TR juga mengakui menjual kembali dalam paketan kecil.

“Tersangka selain menggunakan juga menjual shabu. Tersangka membeli satu paket seharga Rp500 ribu. Paketan tersebut kemudian dipecah menjadi 3 paketan kecil. Satu paket digunakan sendiru sedangkan 2 paket lainnya dijual Rp300 ribu/paket. Jadi selain mendapat keuntungan Rp100 ribu, tersangka juga dapat menikmati shabu,” jelasnya.

Menurut Michael, bisnis haram yang dilakukan tersangka pengangguran ini sudah dilakukan selama 3 tahun. Dan usaha ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Jadi keuntungan dari menjual shabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Michael. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *